Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama nama Hafazah, lahir di Puyung pada tanggal 23 Juli 1980 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-24082020-0198 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Ali Ahmad lahir di Bagan Siapiapi, pada tanggal 23 Juli 1980 yang tercatat dalam Passport Nomor B 1077467 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|