Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk dapat menerima dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------
- Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama MUH. ROHIB sebagaimana yang tertera pada KTP dengan Nomor Induk Kependudukan : 5202010107000076, Akta Kelahiran dengan Nomor : 5202-LT-15122021-0019, dan Kartu Keluarga dengan Nomor : 5202011601140013, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;-
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram untuk dapat merubah Paspor dengan Nomor : C8835641 atas nama MUHAMAD ROHIB dirubah/diperbaiki menjadi atas nama MUH. ROHIB;-----
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.--------------------------------------------
|