INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G/2025/PN Pya | IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA alias I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA | 1.Albar 2.Suriadi alias LOH alias AMAQ INAR 3.Aisah alias INAQ FENDI 4.PAIT alias AMAQ ENTEN 5.SAHDI alias AMAQ ER |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2025/PN Pya | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat (I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA alias IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA) adalah Penggugat yang beritikad baik dan patut untuk mendapat perlindungan hukum.
3. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Miik No. 300, atas bidang tanah yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 19.650 M2, Nama Pemegang Hak: I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA (Penggugat), Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, tgl. 30 Dec 2008, dengan batas-batas disebelah:
Utara : Jalan Raya (Aspal Mawun, Mekar Sari), Kali/Sungai;
Timur : Kali/Sungai dan tanah milik;
Selatan : Kali/Sungai;
Barat : SHM No. 196, Pemegang Hak : 1. IDA BAGUS NGURAH
AGUNG KUMBAYANA. 2. IDA BAGUS AGUNG PARTHA
ADNYANA. 3. IDA BAGUS GEDE AGUNG SIDHARTA dan
4. IDA BAGUS AWATARA PUTRA.
adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat dengan segala akibat hukumnya.
4. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa I seluas kurang lebih 18.287M2 yang merupakan satu kesatuan dari luas 19.650 M2, Sertifikat Hak Milik No. 300, terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nama Pemegang Hak: I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA (Penggugat), Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, tgl. 30 Dec 2008, dengan batas-batas disebelah:
Utara : Jalan dan SHM No. 657/Desa Mekar Sari, atas nama:
Widarte, luas 1263M;
Timur : Kali/Sungai dan tanah milik;
Selatan : Kali/Sungai;
Barat : SHM No. 196, pemegang hak: 1. IDA BAGUS NGURAH
AGUNG KUMBAYANA. 2. IDA BAGUS AGUNG PARTHA
ADNYANA. 3. IDA BAGUS GEDE AGUNG SIDHARTA. dan 4. IDA BAGUS AWATARA PUTRA.
Adalah sah hak milik Penggugat.
5. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa II seluas kurang lebih 100M2 yang merupakan satu kesatuan dari luas 19.650 M2, Sertifikat Hak Milik No. 300, terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nama Pemegang Hak: I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA (Penggugat), Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, tgl. 30 Dec 2008, dengan batas-batas disebelah:
Utara : Jalan dan Kali/Sungai;
Timur : Kali/Sungai
Selatan : SHM No. 657/Desa Mekar Sari, atas nama: Widarte;
Barat : Jalan
Adalah sah hak milik Penggugat.
6. Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong, membongkar semua bangunan yang berdiri di atasnya dan tanpa beban apapun kepada Penggugat dan apabila perlu dalam pelaksanaanya (eksekusi) atas bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil secara bersama-sama dan tanggung rentang, secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat, yaitu:
? Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah) dan;
? Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) untuk setiap tahunnya dihitung dari sejak gugatan ini diajukan (September 2025) sampai dengan putusan dilaksanakan (eksekusi);
? Ganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah).
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) setiap harinya atas kelambatan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul karena adanya perkara ini;
13. Atau: Mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |