Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2022/PN Pya 1.IWAN WINARSO, S.H.,M.Hum
2.HENDRO SAYEKTI IHSAN BAYUAJI, S.H.
3.ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
4.DWI DUTHA ARIE SAMPURNA, S.H.
5.MADE SURYA DIATMIKA, S.H.
BUDIMAN, S.Sos Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2022/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2446/N.2.11/Eku.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN WINARSO, S.H.,M.Hum
2HENDRO SAYEKTI IHSAN BAYUAJI, S.H.
3ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
4DWI DUTHA ARIE SAMPURNA, S.H.
5MADE SURYA DIATMIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIMAN, S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
sekitar pukul 12.17 Wita, Pukul 12.19 Wita dan pukul 12.21 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2021 atau masih dalam tahun 2021,  bertempat di sekitar pertokoan Lingkungan Maerde Kota Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah,  “ Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan atau pencemaran nama baik “ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut. : 
-------- Bahwa berawal dari adanya kegiatan hearing (diskusi) terkait klarifikasi pemilihan calon Direktur Utama PDAM Lombok Tengah  bertempat di kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 29 Desember 2021 pukul 10.00 wita,  terdakwa Budiman,S.Sos  selaku  Ketua DPC Lombok Tengah Organisasi Kepemudaan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mengajukan hearing (diskusi) ke Kantor DPRD Lombok Tengah dan di terima oleh Komisi 2, terhadap kegiatan hearing (diskusi) tersebut tidak berjalan lancer, atau tidak sesuai harapan karena pada saat kegiatan baru berlangsung, tiba-tiba kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Peduli PDAM teriak-teriak, membanting kursi, menganggu dan menghalangi proses hearing (diskusi),  dengan adanya kejadiann tersebut, kegiatan hearing (diskusi) dihentikan. 
------ Bahwa dengan gagalnya kegiatan hearing (diskusi) tersebut terdakwa Budiman,S.Sos  merasa kesal dan marah, dan  pada saat terdakwa berada di sekitar pertokoan Lingkunagan Maerde Kota Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tenggah dengan menggunakan Hp merk Oppo type A31 warna hijau putih dengan nomor HP. 085338686761 dengan IMEI 1 860883040488015 dan IMEI  2  860883040488007 mengirimkan pesan di group WhatsApp Pit Stop Mata dengan jumlah anggota sebanyak 254 , adapun  isinya pesan di kirim ke group whatsap sebanyak 3 (tiga) kali ditujukan kepada saksi Ikhsan Ramdhany, SH ,  adapun pesan tersebut berisikan :
1. Pada pukul 12.17 wita isi pesan WA bertuliskan : 
Jarim paling senior berlembaga sde, laguk carem marak dgn bar bar.
2. Pada pukul 12.19 Wita isi pesan Wa bertuliskan : kebebasan menyampaikan pendapat laguk sde buang semua itu dgn sde pertontontan tingkah laku seperti orang yg bodoh
Sde sekertaris partai yg mengedepankan demokrasi
3. Pada pukul 12.21 wita isi pesan WA bertuliskan :
Pokoknya sde seperti org bodoh tadi itu bang.Tidak menghargai perbedaan.
---------- Bahwa terhadap pesan Wa yang di kirim di group tersebut saksi Ikhsan Ramdhany, SH merasa dirinya dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya, selanjutnya saksi Ikhsan Ramdhany, SH  memberikan tanggapan dengan mengirim pesan Wa “Terus Ape malik arik 
---------- Bahwa dengan adanya  kondisi yang tidak kondusif di grouf  WhatsApp Pit Stop Mata,  selanjutnya saksi M.Samsul Qomar,S.Sos mengirimkan pesan dengan menuliskan “Sabar bisa kopi darat biar Adem” dan di tanggapi juga oleh saksi Muhanan,SH menuliskan komentar “ Sare2 ni, ayok ngopi.
----------- Bahwa perbuatan  terdakwa Budiman,S.Sos sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 27  Ayat  (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No.19  Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11  tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Pihak Dipublikasikan Ya