Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Pya SALIMIN Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten (BPN) Lombok Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten (BPN) Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ALVIN SUHANDIWATA DAN INSINYUR ANG WELI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM                                                                                                

Berdasarkan Dalil Dalil Gugatan Sebagaimana Penggugat uraikan diatas, Mohon Kepada Bapak Hakim untuk Menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut : ----

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD).
  3. Mencabut dan Membatalkan  Sertifikat Hak Milik Nomor : 614 tanggal 28 September 1999, atas nama ALVIN SUHANDIWATA DAN INSINYUR  ANG WELI.  yang dibuat atau diterbitkan oleh Tergugat.’
  1. Membatalkan Surat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah (Tergugat) No. 18/13-52.02.600/V/2017. Tertanggal 09 mei 2017. Perihal Pemberitahuan.
  2. Meletakkan  Sita  Jaminan (CB) atas Obyek Tanah Sebagaimana dimaksud pada point 1 posita gugatan .
  3.  Menyatakan Secara Hukum Tergugat /ikut Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari kasus ini.
  4. Memberi Putusan yang Seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak