Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2025/PN Pya ERNAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HUSNI MU'AZD, SHERNAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama tanggal/bulan/tahun pada Kartu Keluarga  (KK) No. 5202121704140002 tertanggal 06 Oktober 2020 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No NIK 50202126409920002 tertanggal Lombok Tengah 07 Oktober 2015 Pemohon dari HERNAWATI Lahir 05 Juni 1988 menjadi ERNAWATI Lahir 24 September 1992;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan Nama tanggal/bulan/tahun tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu ;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak