Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Pya Ahmad Zaetun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Zaetun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Ahmad Zaetun, lahir di Tanak Embang Lauk, pada tanggal 1 Juli 1973 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-22072019-3019 tertanggal 22 Juli 2019 dan identitas pendukung lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Ahmad Zaetun lahir di Tanak Embang Lauk, pada tanggal 1 Juli 1973 yang tercatat dalam Paspor Nomor A 0755781 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak