INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Pya | PT Woori Finance Indonesia Tbk | 1.Husnul 2.Murni |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 55.091.960,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memutuskan, sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 037372230085 tanggal 25 September 2023, Sebesar Rp.55.091.960,-(Lima Puluh lima juta Sembilan puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : DAIHATSU/ GRANDMAX
Jenis/Model : GRANDMAX / S401RP PRMEJJ HA PU
Tahun/Warna : 2014/ HITAM
No. Rangka/Mesin : MHKP3BA1JEK072270/ MD35093
No. Polisi : DR 8191 LB
BPKB tercatat atas nama : Ibrahim
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : DAIHATSU/ GRANDMAX
Jenis/Model : GRANDMAX/ S401RP PRMEJJ HA PU
Tahun/Warna : 2014/ HITAM
No. Rangka/Mesin : MHKP3BA1JEK072270/ MD35093
No. Polisi : DR 8191 LB
BPKB tercatat atas nama : Ibrahim
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |