Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan nama LUKMAN HADI Lahir di Ularnaga pada Tanggal 24 Oktober 1984, yang seharusnya LUKMAN HAKIM Lahir di Ularnaga pada Tanggal 31 Desember 1985 sesuai dengan Buku Nikah Pemohon dengan Nomor 5202051092025014;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
|