Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa RIZKI ABURIZAL BAKRI pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Desa beleka Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 wita terdakwa pergi ke rumah Sdr. ANTO (DPO) di Ds. Beleka untuk membeli narkotika jenis Sabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah). Sesampainya di rumah Sdr. ANTO (DPO), terdakwa menunggu di teras rumah Sdr. ANTO (DPO) untuk bertemu dengan anak buah atau suruhan dari Sdr, ANTO (DPO), setelah terdakwa bertemu dengan anak buah atau suruhan Sdr. ANTO (DPO) tersebut kemudian terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada anak buah atau suruhan Sdr, ANTO (DPO) tersebut lalu anak buah atau suruhan Sdr, ANTO (DPO) tersebut memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah bertujuan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa dalam perjalanan pulang saat melewati Dsn. Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, terdakwa diberhentikan oleh petugas desa setempat/Badan Keamanan Desa (BKD) dalam rangka menghindari terjadinya pencurian dengan kekerasan di desa tersebut, kemudian petugas desa setempat/Badan Keamanan Desa (BKD) memeriksa identitas diri terdakwa serta melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari Sdr. ANTO (DPO) di kantong sebelah kanan celana terdakwa. Selanjutnya petugas BKD melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa atas laporan dari petugas desa setempat/Badan Keamanan Desa (BKD) Desa Prako, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekitar pukul 17.50 wita bertempat di Dusun Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA mengamankan Terdakwa yang pada saat itu diduga menguasai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. Sesampainya di Dusun Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan tempat sekitar kejadian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram yang ditemukan di kantong sebelah kanan celana terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Android Vivo warna biru hitam dan 1 (satu) unit SPM Vario warna merah hitam DR 2374 U yang terdakwa kendarai. Selanjutnya Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) unit Handphone Android Vivo warna biru hitam dan 1 (satu) unit SPM Vario warna merah hitam DR 2374 U bersama terdakwa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidaktidaknya dari pejabat yang berwenang dan tidak sedang ketergantungan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza No. LHU.117.K.05.16.24.0368 tanggal 04 Juni 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa RIZKI ABURIZAL BAKRI pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekitar pukul 17.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Dsn. Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa dalam perjalan pulang saat melewati Dsn. Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, terdakwa diberhentikan oleh petugas setempat dan BKD dalam rangka menghindari terjadinya pencurian dengan kekerasan, kemudian petugas BKD memeriksa identitas diri terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari Sdr. ANTO (DPO) di kantong sebelah kanan celana terdakwa. Selanjutnya petugas BKD mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekitar pukul 17.50 wita bertempat di Dusun Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA mendapat informasi dari BKD Dusun Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah bahwa petugas BKD telah mengamankan Terdakwa yang pada saat itu diduga menguasai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika, kemudian Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA langsung menuju Dusun Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah. Sesampainya di Dusun Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan tempat sekitar kejadian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram yang ditemukan di kantong sebelah kanan celana terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Android Vivo warna biru hitam dan 1 (satu) unit SPM Vario warna merah hitam DR 2374 U yang terdakwa kendarai. Selanjutnya Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) unit Handphone Android Vivo warna biru hitam dan 1 (satu) unit SPM Vario warna merah hitam DR 2374 U bersama terdakwa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidaktidaknya dari pejabat yang berwenang dan tidak sedang ketergantungan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza No. LHU.117.K.05.16.24.0368 tanggal 04 Juni 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa RIZKI ABURIZAL BAKRI pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Dsn. Selemang Desa Teruwai Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekitar pukul 17.50 wita bertempat di Dusun Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA mendapat informasi dari BKD Dusun Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah bahwa petugas BKD telah mengamankan Terdakwa yang pada saat itu diduga menguasai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika, kemudian Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA langsung menuju Dusun Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah. Sesampainya di Dusun Pemantek Desa Prako Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan tempat sekitar kejadian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram yang ditemukan di kantong sebelah kanan celana terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Android Vivo warna biru hitam dan 1 (satu) unit SPM Vario warna merah hitam DR 2374 U yang terdakwa kendarai. Selanjutnya Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) unit Handphone Android Vivo warna biru hitam dan 1 (satu) unit SPM Vario warna merah hitam DR 2374 U bersama terdakwa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA kemudian menanyakan siapa pemilik barang-barang tersebut lalu terdakwa mengatakan jika barang-barang tersebut adalah milik terdakwa yang telah terdakwa beli dari Sdr. ANTO (DPO) yang mana tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi di rumah terdakwa yaitu dengan cara Terdakwa terlebih dahulu merangkai alat hisap kemudian terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam pipa kaca selanjutnya terdakwa membakar pipa kaca tersebut dengan menggunakan korek api gas yang sudah dirakit, setelah muncul asap di dalam pipa kaca selanjutnya terdakwa menghisap pipa kaca tersebut berulang kali seperti orang merokok. Selanjutnya Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA mengamankan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) unit Handphone Android Vivo warna biru hitam dan 1 (satu) unit SPM Vario warna merah hitam DR 2374 U bersama terdakwa ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdakwa adalah pecandu Narkotika jenis Sabu dan terdakwa telah ketergantungan Narkotika jenis Sabu sejak tahun 2020 dengan penggunaan rutin dalam sebulan kurang lebih 12 kali.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi No. NAR-RI.01221/LHU/BLKPK/V/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi apt. Soraya Aulia, S. Farm., M. Farm. dengan kesimpulan sample urine An. RIZKI ABURIZAL BAKRI tersebut mengandung POSITIF METAMFETAMIN.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) An. RIZKI ABURIZAL BAKRI No. R/62/VIII/KA/pb.02/2024/BNNP tanggal 09 Agustus 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Plh. Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Nusa Tenggara Barat selaku Ketua TIM TAT M. Ridwan, S. AP dengan kesimpulan Tersangka An. RIZKI ABURIZAL BAKRI adalh seorang korban penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kategori berat dengan pola penggunaan ketergantungan, tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------- |