Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Pya 1.Ni Ketut Indah Primadani, S.H., M.Kn.
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
LALU SAGA PARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-270/N.2.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Indah Primadani, S.H., M.Kn.
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SAGA PARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------Bahwa Terdakwa LALU SAGA PARTA pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kembang Kerang, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :

  1. 2 (dua) lembar uang pecahan 10 Ringgit Malaysia;
  2. 1 (satu) lembar uang pecahan 1 Ringgit Malaysia; dan
  3. 1 (satu) lembar uang pecahan 10 Dollar Singapura.

Selanjutnya, Terdakwa mengambil uang-uang tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya, sedangkan dompet tersebut dikembalikan ke tempat semula.

  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah celengan/tabungan yang berisi uang tunai dalam berbagai pecahan logam dan kertas sebesar Rp. 258.000,00 (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit telepon seluler merek Oppo A55 warna hitam.
  • Bahwa setelah barang-barang tersebut dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa berjalan ke arah jendela,  namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Hadi Kurniawan dan Saksi Faizulhaq Al Fandi, selanjutnya Terdakwa diamankan pihak Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil barang-barang tersebut tanpa izin dan sepengetahun saksi Helmi Jauhari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Helmi Jauhari mengalami kerugian sebesar Rp. 2.468.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa LALU SAGA PARTA, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------Bahwa Terdakwa LALU SAGA PARTA pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kembang Kerang, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, berawal Terdakwa  mengendarai sepeda motor dan melewati rumah milik saksi Helmi Jauhari bertempat di Dusun Kembang Kerang, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, saat itu Terdakwa melihat kondisi rumah sepi, sehingga timbul niat Terdakwa  untuk mengambil barang-barang yang berada didalam rumat tersebut, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng yang sebelumnya dibawah oleh Terdakwa, sehingga gredel jendela rusak dan berhasil terbuka setelah itu  Terdakwa  masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut.
  • Bahwa setelah berada didalam rumah, Terdakwa menuju kamar tidur, dimana pintu kamar dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mencongkel pintu kamar menggunakan obeng hingga pintu tersebut rusak dan terbuka. Setelah masuk ke dalam kamar, Terdakwa membuka lemari yang kuncinya masih terpasang kemudian mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisi sejumlah mata uang asing, yaitu:
  1. 2 (dua) lembar uang pecahan 10 Ringgit Malaysia;
  2. 1 (satu) lembar uang pecahan 1 Ringgit Malaysia; dan
  3. 1 (satu) lembar uang pecahan 10 Dollar Singapura.

Selanjutnya, Terdakwa mengambil uang-uang tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya, sedangkan dompet tersebut dikembalikan ke tempat semula.

  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah celengan/tabungan yang berisi uang tunai dalam berbagai pecahan logam dan kertas sebesar Rp. 258.000,00 (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit telepon seluler merek Oppo A55 warna hitam. setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa hendak meninggalkan rumah, Perbuatan Terdakwa diketahui Saksi Hadi Kurniawan dan Saksi Faizulhaq Al Fandi, selanjutnya Terdakwa diamankan pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Helmi Jauhari mengalami kerugian sebesar Rp. 2.468.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa LALU SAGA PARTA, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  .----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya