Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Pya | AMAQ REME | Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Cq. Kepolisian Resort Lombok Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Feb. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Feb. 2017 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Praya Jln. Diponegoro No. 2 Praya Di- P R A Y A
Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini :
Keduanya Advokat/Pengacara yang beralamat di Jln. S. Parman No. 11 Amen Lingkungan Tebero, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah di legalisasi di Kepaniteraan Negeri Praya (Terlampir), bertindak untuk dan atas nama : AMAQ REME, Umur 65 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Status Perkawinan Kawin, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SR (Sekolah Rakyat tidak Tamat), bertempat tinggal di Dusun Sumbek, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, untuk selanjutnya di sebut sebagai: PENUNTUT--------------------------------------------------------------------------------------- Bersama ini Pemohon memohon Pemeriksaan Sidang Praperadilan sehubungan dengan Penetapan Tersangka oleh : Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Cq. Kepolisian Resort Lombok Tengah yang beralamat di Jln Basuki Rahmat No. 5 Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Kode Pos 83511 untuk selanjutnya di sebut : TERTUNTUT-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika mengacu kepada uraian tersebut di atas perbuatan Penuntut tidak melawan hukum, karena pada waktu Penuntut mengucapkan “kata maling” adanya causa verband (sebab akibat) yakni di mana pada waktu itu Pelapor merusak tumbuhan PENUNTUT berupa pohon pisang dan timbul pertengkaran, sehingga dengan rusaknya pohon-pohon milik Penuntut datanglah anggota Polsek Kopang untuk menelerai pertengkaran dan di suruh ke Kantor Polsek Kopang, dalam perjalanan masih dalam keadaan memanas Penuntut melihat Pelapor bersama saksi, bertengkar lagi dan Penuntut mengatakan maling. Oleh karena pelapor melakukan delik pengerusakan tanaman milik PENUNTUT maka jelas Penuntut tidak dapat di salahkan melakukan pencemaran sebagaimana menurut Prof. Dr. jur. Andi Hamzah dalam bukunya berjudul Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) penerbit Sinar Grafika 2014 halaman 179 alinea 1 yang menyatakan, ”jika yang di cemarkan nama baiknya itu memang melakukan delikyang di tuduhkan, tidak dapat di pidana pelaku penghinaan”……………………………………………………………………..
Bahwa oleh karena tuduhan TERTUNTUT adalah mengenai hukum pidana dan sangkaannya sangat serius maka kami mohon kepada yang mulia Hakim yang memeriksa perkara Praperadilan ini memerintahkan kepada Tertuntut dalam hal ini Penyidik untuk mempertanggung jawabkan tuduhannya dengan hadir di persidangan untuk memberikan penjelasankarena menurut kami penetapan tersangka oleh Tertuntut tidak sesuai dengan Fase Pra-ajudikasi dari Lidik ke Sidik. Dan mengenai pasal 310 KUHP yang dituduhkan ke PENUNTUT kami keberatan karena menurut R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) pada Komentar tentang pasal 310 KUHP yang pendapatnya adalah : Perbuatan yang di tuduhkan tidak perlu suatu perbuatan yang boleh di hukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina, dan sebagainya”. Berdasarkan pendapat R. Soesilo yang kami uraikan tersebut maka jelaslah Penetapan Penuntut sebagaiTersangka adalah tidak sah.
“Tidak merupakan pencemaran atau Pencemaran tertulis jika perbuatan itu jelasdi lakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.
“vis absoluta dan vis compulsiva yang di pandang sebagai “Niet Strafbaar is hij die een feit begaat wartoc hij door overmacht is gedrongen”. Karena hal tersebut keharusan bagi Tertuntut untuk memahami sebelum menetapkan Tersangka kepada diri Penuntut, mengingat perkara yang menjerat Penuntut adalah perkara yang mengandung rumusan vis Absoluta dan vis compulsiva, dengan demikian PENUNTUT tidak boleh di tetapkan menjadi Tersangka berdasarkan, “An act does not make a person guilty unless the mind is guilty or actus non facit reum nisi mens it rea”, dengan demikian sangat beralasan hukum bahwa Penetapan terhadap diri PENUNTUT menjadi Tersangka tersebut tidak sah dan penetapan tersebut harus pula di nyatakan di cabut.
Demikian permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini di ajukan atas terkabulnya permohonan ini di ucapkan banyak-banyak terimakasih.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |