Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa JUMA’AH pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan September 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Bun Salak, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi DR-4854 MD warna Hitam Tahun 2016 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu : milik saksi Syukur Hamdi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa bermula ketika pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar jam 16.30 Wita saksi Syukur Hamdi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi DR-4854 MD miliknya tiba di counter HP milik saksi Rizky Muhammad Elfado untuk mencari spare part HP yang mana saksi Syukur Hamdi telah kenal dan berteman sebelumnya dengan saksi Rizky Muhammad Elfado, dan terdakwa pada saat itu juga sedang berada di counter HP sehingga mereka-pun mengobrol bersama dan saksi Syukur Hamdi sempat berkenalan dengan terdakwa serta saling simpan nomor HP ;
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 20.00 Wita, terdakwa mengatakan hendak pulang dan meminta tolong kepada saksi Syukur Hamdi untuk mengantarnya pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun Aikja, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, lalu saksi Syukur Hamdi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya membonceng terdakwa untuk mengantarnya pulang ;
-
- Bahwa ditengah perjalanan saat melintas pinggiran jalan Dusun Bun Salak, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa meminta saksi Syukur Hamdi untuk berhenti sejenak untuk merokok, lalu saksi Syukur Hamdi memarkir sepeda motornya dipinggir jalan dan kemudian duduk di sebuah berugak sambil merokok sedangkan terdakwa masih berdiri di sebelah sepeda motor, lalu tiba-tiba terdakwa langsung menaiki sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi Syukur Hamdi dan menyalakan kunci kontak hingga menghidupkan mesinnya kemudian tancap gas membawanya pergi tanpa bisa terkejar oleh saksi Syukur Hamdi ;
-
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi Syukur Hamdi ke Wilayah Masbagik Lombok Timur untuk menemui temannya Sdr. Angel (DPO) dengan maksud menggadaikannya dan terdakwa menerima uang gadai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Syukur Hamdi selaku pemilik sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi DR-4854 MD mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------- |