Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
NOPIANTO DAMARA ALIAS ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5429 /N.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPIANTO DAMARA ALIAS ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa NOPIANTO DAMARA Alias ADAM bersama dengan saksi NENDI Alias INDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Merendeng Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 Wita saat terdakwa NOPIANTO DAMARA Alias ADAM bersama dengan saksi NENDI Alias INDI sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dalam perjalanan untuk pulang dan pada saat melewati Dusun Merendeng, Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 160, nomor registrasi DR 6925 VD, warna biru, tahun pembuatan 2024, Noka : MH1KFA114RK251670, Nosin : KFA1E-1251482 yang sedang terparkir di depan sebuah ruko yang merupakan milik saksi HENRY KEIGUA YAMADA dan seketika itu terdakwa menyuruh saksi NENDI Alias INDI untuk berhenti dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor vario yang terparkir tersebut, kemudian saksi NENDI Alias INDI menghentikan sepeda motornya. Setelah melihat situasi sekitar ruko tersebut sepi kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 160, DR 6925 VD, warna biru tersebut yang kebetulan saat itu dalam posisi tidak dikunci stang dan langsung membawa sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa menaiki sepeda motor vario tersebut kemudian didorong oleh saksi NENDI Alias INDI yang sambil mengendarai sepeda motornya kemudian sepeda motor honda vario yang baru diambil tersebut dibawa menuju rumah saksi NENDI Alias INDI yang beralamat di Dusun Ngolang Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan setelah sampai dirumah saksi NENDI Alias INDI, sepeda motor tersebut disimpan di dalam Gudang yang dekat dengan rumah saksi NENDI Alias INDI selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya. Kemudian pada keesokan harinya terdakwa dihubungi oleh saksi NENDI Alias INDI disuruh datang kerumah saksi NENDI Alias INDI dan diberikan 1 (satu) gram sabu yang merupakan hasil dari penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 160, DR 6925 VD, warna biru yang diambil oleh terdakwa bersama dengan  saksi NENDI Alias INDI.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi NENDI Alias INDI telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 160, nomor registrasi DR 6925 VD, warna biru, tahun pembuatan 2024, Noka : MH1KFA114RK251670, Nosin : KFA1E-1251482, STNK atas nama HENRY KEIGUA YAMADA tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HENRY KEIGUA YAMADA selaku pemilik sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi NENDI Alias INDI, saksi HENRY KEIGUA YAMADA mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya