Petitum |
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima Permohonan Pemohon:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon yaitu NURHAYATI NIK 2172027112740009, lahir di Dusun Tuduh, 31-12-1974, yang beralamat di Dusun Tuduh, Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat,(sesuai KTP dan KK serta Akta Kelahiran) adalah orang yang sama dengan NURAH, NIK 2172027112740009, lahir di Dusun Tuduh, 31-12-1974, Pekerjaan Buruh Tani/Pekebun yang beralamat di Kp. Wonosari, RT/RW 004/011, Desa/Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjung Pinang, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Paspport nomor A 4967599);
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|