Dakwaan |
Bahwa sekitar tahun 2025 Di Dusun Dasan Baru Desa Pringgarata Kecamatan pringgarata Kabupaten Lombok Tengah terlapor mamasuki Objke tanah milik Pelapor seluas 8,5 are dengan cara memasang pagar dan menanam pohon Pisang , dll , sehingga pelapor tidak bisa menguasai objek tanah miliknya kemudian terhadap tanah tersebut telah memiliki SHM atas nama Pelapor sendiri , dan di dalam objek tanah tersebut terdapat bangunan Sekolah PAUD ( pendidikan usia dini ) milik pelapor , yang saat ini masih aktif proses belajar mengajar , ats kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 340.000.000 ( tiga ratus empat puluh juta rupiah) |