Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4836/N.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa terdakwa RAMADHAN pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Agustus dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdawa yang beralamat di Dusun Sengkol I, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 wita bertempat di rumah terdakwa di Dusun Sengkol I Desa Aik Dareq Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah tim dari sat res Narkoba Polres Lombok tengah yang diantaranya adalah saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi BAHARUDIN, SH. melakukan penggerbekan/penangkapan terhadap terdakwa, Kemudian saat dilakukan penggeledahan baik pada badan dan tempat kejadian ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di temukan di  saku celana levis sebelah kiri yang di pakai terdakwa pada saat itu, sedangkan untuk barang bukti yang lain berupa 1 (satu) buah pipa kaca,1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa, kemudian atas temuan barang bukti tersebut terdakwa dan barangbukti dimankan dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu yang di temukan di  saku celana levis sebelah kiri yang di pakai terdakwa adalah pemberian dari saksi SINEM dengan tujuan untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri oleh terdakwa .
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0479 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti hari senin tanggal 5 Agutus 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika didapat berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram (telah habis untuk uji laboratorium)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

Atau

kedua

 

Bahwa terdakwa RAMADHAN pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Agustus dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdawa yang beralamat di Dusun Sengkol I, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 wita bertempat di rumah terdakwa di Dusun Sengkol I Desa Aik Dareq Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah tim dari sat res Narkoba Polres Lombok tengah yang diantaranya adalah saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi BAHARUDIN, SH. melakukan penggerbekan/penangkapan terhadap terdakwa, Kemudian saat dilakukan penggeledahan baik pada badan dan tempat kejadian ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di temukan di  saku celana levis sebelah kiri yang di pakai terdakwa pada saat itu, sedangkan untuk barang bukti yang lain berupa 1 (satu) buah pipa kaca,1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa, kemudian atas temuan barang bukti tersebut terdakwa dan barangbukti dimankan dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu yang di temukan di saku celana levis sebelah kiri yang di pakai terdakwa adalah pemberian dari saksi SINEM dengan tujuan untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan terakhir kali terdakwa mengkonsumsi / menggunakan Narkotika jenis sabu yaitu pada hari jum’at tanggal 02 Agustus 2024 tepatnya sehari seblum terdakwa ditangkap Pihak Kepolisan Polres Lombok Tengah.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti hari senin tanggal 5 Agutus 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika didapat berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram (telah habis untuk uji laboratorium)
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0479 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium No. NAR-R1.01683/LHU/BLKPK/VII/2024 telah dilaksanakan uji urine Tersangka Budianto dengan hasil positif mengandung methampetamin.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) An. Tersangka BUDIANTO Nomor : R/70/IX/TAT/2024/BNNP hari Selasa Tanggal 03 September 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Selaku Ketua Tim TAT M. Ridwan, S.AP. dengan Kesimpulan tersangka BUDIANTO merupakan Pengguna Sabu Karegori Sedang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya