| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
100/Pdt.G/2025/PN Pya |
| Tanggal Surat |
Jumat, 14 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
A-1.67.PDT.PMH.LO_AMP.11.2025 |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HERI ARDIANSYAH, S.H.,M.H. | NURSAM |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. SPEAR INDONESIA | | 2 | MARIDUN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AMRULLAH S.H., dkk | PT. SPEAR INDONESIA | | 2 | AMRULLAH S.H., dkk | MARIDUN |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SHINICHI KUBODERA | | 2 | I NYOMAN MERTHA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yaitu mengklaim obyek sengketa sebagai miliknya atas dasar Pembelian dari Penggugat yang disertai tindakan penguasaan fisik yang saat ini dilakukan Para Tergugat di atas tanah obyek sengketa adalah Tindakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah tanpa syarat, dalam Keadaan baik, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi morill sebesar Rp. Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), dan ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum kepada Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau ;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ; |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |