Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2025/PN Pya | 1.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn. 2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H |
KUSMAYADI ALS KEMEK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-583/N.2.11/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa KUSMAYADI Alias KEMEK, pada hari Senin, tanggal 04 bulan November tahun 2024, sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Dusun Sopak, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHP. ------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |