Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2024/PN Pya ARTHADY WINANDAR AMARAL, S.H 1.ARIS SUBIANTO
2.HASAN BASRI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/101/VII/RES.1.24/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARTHADY WINANDAR AMARAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SUBIANTO[Penahanan]
2HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa pada sekitar tahun 2014 orang tua saudara HASAN selaku Korban an. Alm. SAHARUDIN,
dkk menggugat sdr HAJI MAKMUN terkait tanah sawah di Dsn. Terentem Ds. Saba Kec.
Janapria Kab. Lombok Tengah dengan luas 90 are (Sembilan puluh are) dan bersengkata sampai
tingkat Mahkamah Agung dengan Putusan Memenangkan pihak Alm. SAHARUDIN pada tanggal
25 April 2017 (Putusan Terlampir dalam Berkas Perkara) selanjutnya di lakukan Eksekusi pada
tanggal 13 Maret 2019. Namun pihak HAJI MAKMUN yaitu sdr ARIS SUBIANTO dan HASAN
BASRI tetap mengusai tanah sawah tersebut sehingga di laporkan kepihak Kepolisian Resor
Lombok Tengah terkait dengan Tindak Pidana Ringan Larangan penguasaan tanah tanpa seizin
yang berhak atau kuasanya yan sah dan di putuskan bersalah pada sekitar tahun 2021 (Putusan
Terlampir dalam Berkas Perkara). Setelah Putusan Tindak Pidana Ringan pihak Alm.
SAHARUDIN bisa menguasai tanah tersebut + 6 bulan. Namun pada sekitar tahun 2021 tersebut
pihak HAJI BURHANUDIN yang merupakan saudara dari HAJI MAKMUN kembali menggugat sdr
SAHARUDIN terkait tanah tersebut, namun pada sekitar tahun 2022 di tingkat Pengadilan Tinggi
pihak Alm. SAHARUDIN kalah dan pihak sdr HAJI MAKMUN yaitu ARIS SUBIANTO dan HASAN
langsung menguasai tanah tersebut, sehingga pihak Korban melakukan kasasi ke Mahkamah
Agung dan Putusan Mahkamah Agung memenangkan Alm. SAHARUDIN dengan putusan pada
tanggal 30 Maret 2023 (Putusan Terlampir dalam bekas perkara). Selanjutnya korban melakukan
Somasi kepada Tersangka tersebut terkait hasil putusan Mahkamah Agung, namun Tersangka
tetap menguasai tanah tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian karena tidak
dapat menguasai tanah sawah tersebut.
A. Kerugian: Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah)

 

Pihak Dipublikasikan Ya