Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa YENI WIDA SULI pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 13.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kios Yhen Olshop milik terdakwa di Dusun Priasura, Desa Stuta Timur, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh saksi Farid Akram, SH dari Balai Besar POM Mataram bersama saksi Ida Bagus Suta Mahardhika dari anggota POLDA NTB kalau terdakwa yang memiliki usaha Kios Yhen Olshop di Dusun Priasura, Kelurahan/Desa Stuta Timur Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, dalam menjalankan usahanya dengan menjual obat/jamu tradisional tersebut ada menjual dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta tidak memiliki ijin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.
- Bahwa selajutnya atas dasar informasi Masyarakat tersebut, kemudian saksi Farid Akram, SH melaporkan kepada kepala Balai Besar POM di Mataram dan atas laporan tersebut selanjutnya kepala Balai Besar POM mengeluarkan Surat Tugas Nomor PD.03.02.14A.04.25.189 tanggal 27 April 2025 untuk melakukan penindakan Obat dan Makanan Ilegal, dan menunjuk Tim Tugas untuk melakukan kegiatan operasi penindakan terhitung tanggal 28 sampai dengan 30 April 2025.
- Bahwa Berdasarkan surat tugas tersebut selanjutnya saksi Farid Akram, SH bersama saksi Ida Bagus Suta Mahardhika beserta tim pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 13.30 Wita, melakukan pemeriksaan ke Kios Yhen Olshop milik terdakwa di Dusun Priasura, Kelurahan/Desa Stuta Timur Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, dengan didampingi oleh saksi Lalu Suardian selaku Kepala Dusun Periasura, dan menunjukkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) botol produk Jamu Rapet Perawan (JRP) diatas meja kasir, 4 (empat) kantong besar dan 1 (satu) kantong kecil jamu rapet perawan (JRP) yang belum dikemas ditemukan dibawah meja kasir.
- Bahwa selanjutnya setelah ditemukan dan diamankan barang bukti tersebut, kemudian saksi Farid Akram, SH bersama saksi Ida Bagus Suta Mahardhika beserta tim melakukan interogasi terhadap terdakwa dan mengakui bahwa seluruh barang bukti jamu rapet perawan (JRP) tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli seharga Rp.100.000,-/gantang yang isinya 800 gram, dari seseorang yang terdakwa simpan dalam kontak HP terdakwa dengan nama Jamu Langganan (081934696656), setelah itu terdakwa kemas dalam botol menjadi 25 botol dan dijual seharga Rp.35.000,-/botol, kemudian terdakwa yang inisiatif sendiri membuat dan memberikan label yang terdakwa buat sendiri dengan nama “Jamu Rapet Perawan” dan menempelkan dalam kemasan botol.
- Bahwa selanjutnya atas pengakuan terdakwa tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Balai Besar POM di Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor: LHU.117.K.04.10.25.0001 dari Balai Besar POM Mataram yang ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawati, S.Si., M.Si selaku MT Pengujian terhadap nama sampel: Jamu Rapet Perawan (JRP) setelah dilakukan pengujian dengan kesimpulan: Tidak memenuhi Syarat.
- Bahwa terhadap barang bukti obat tradisional berupa jamu rapet perawan yang ditemukan dan milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi kriteria keamanan, kemamfaatan, mutu, penandaan dan klaim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.
------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa YENI WIDA SULI pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 13.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kios Yhen Olshop milik terdakwa di Dusun Priasura, Kelurahan/Desa Stuta Timur Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat yang diterima oleh saksi Farid Akram, SH dari Balai Besar POM Mataram bersama saksi Ida Bagus Suta Mahardhika dari anggota POLDA NTB kalau terdakwa yang memiliki usaha Kios Yhen Olshop di Dusun Priasura, Kelurahan/Desa Stuta Timur Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, dalam menjalankan usahanya dengan menjual obat/jamu tradisional tersebut ada menjual dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta tidak memiliki ijin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.
- Bahwa selajutnya atas dasar informasi Masyarakat tersebut, kemudian saksi Farid Akram, SH melaporkan kepada kepala Balai Besar POM di Mataram dan atas laporan tersebut selanjutnya kepala Balai Besar POM mengeluarkan Surat Tugas Nomor PD.03.02.14A.04.25.189 tanggal 27 April 2025 untuk melakukan penindakan Obat dan Makanan Ilegal, dan menunjuk Tim Tugas untuk melakukan kegiatan operasi penindakan terhitung tanggal 28 sampai dengan 30 April 2025.
- Bahwa berdasarkan surat tugas tersebut selanjutnya saksi Farid Akram, SH bersama saksi Ida Bagus Suta Mahardhika beserta tim pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 13.30 Wita, melakukan pemeriksaan ke Kios Yhen Olshop milik terdakwa di Dusun Priasura, Kelurahan/Desa Stuta Timur Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, dengan didampingi oleh saksi LALU SUARDIAN selaku kepala dusun Periasura, dan menunjukkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) botol produk Jamu Rapet Perawan (JRP) diatas meja kasir, 4 (empat) kantong besar dan 1 (satu) kantong kecil jamu rapet perawan (JRP) yang belum dikemas ditemukan dibawah meja kasir.
- Bahwa selanjutnya setelah ditemukan dan diamankan barang bukti tersebut, kemudian saksi Farid Akram, SH bersama saksi Ida Bagus Suta Mahardhika beserta tim melakukan interogasi terhadap terdakwa dan mengakui bahwa seluruh barang bukti jamu rapet perawan (JRP) tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli seharga Rp.100.000,-/Gantang yang isinya 800 gram, dari seseorang yang terdakwa simpan dalam kontak HP terdakwa dengan nama Jamu Langganan (081934696656), setelah itu terdakwa kemas dalam botol menjadi 25 botol dan dijual seharga Rp.35.000,-/botol, kemudian terdakwa yang inisiatip sendiri membuat dan memberikan label yang terdakwa buat sendiri dengan nama “Jamu Rapet Perawan” dan menempelkan dalam kemasan botol.
- Bahwa selanjutnya terhadap produk jamu tradisional tersebut kemudian terdakwa memperdagangkan dan mengedarkan di Kios Yhen Olshop milik terdakwa sendiri dan juga dipasarkan melalui akun media sosial facebook dengan nama akun YEN dan akun Shopee dengan nama NOVHYEN.
- Bahwa selanjutnya atas pengakuan terdakwa tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Balai Besar POM di Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor: LHU.117.K.04.10.25.0001 dari Balai Besar POM Mataram yang ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawati, S.Si., M.Si selaku MT Pengujian terhadap nama sampel: Jamu Rapet Perawan (JRP) setelah dilakukan pengujian dengan kesimpulan: Tidak memenuhi Syarat.
- Bahwa terhadap barang bukti obat tradisional berupa jamu rapet perawan yang ditemukan dan milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi kriteria keamanan, kemamfaatan, mutu, penandaan dan klaim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |