Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Pya LEE JONG KWAK Kepala Kepolisian Resor Praya, Kabupaten Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2020
Nomor Surat 007.M/KAKH-PDN/I/2020
Pemohon
NoNama
1LEE JONG KWAK
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Praya, Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa kewenangan praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah diperluas dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, yang jika sebelumnya hanya mengatur tentang kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi telah  memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. ------------------------------------
2. Bahwa berdasarkan  putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Pemohon Praperadilan mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka atas diri Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan atas Penetapan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Nomor : S.Tap/150/XII/2019/Reskrim, tanggal 23 Desember 2019, Penangkapan terhadap Pemohon Praperadilan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/01/I/2020/Reskrim, tanggal 7 Januari 2020 dan Penahanan atas Pemohon Praperadilan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/01/I/2020/Reskrim, tanggal 7 Januari 2020, dengan alasan-alasan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa Pemohon Praperadilan adalah Direktur di PT. Lombok Mulia Jaya yang pada sekitar tahun 2017 melakukan usaha kerjasama patungan antara Pemohon Praperadilan dengan Pelapor Rui Jun untuk mengadakan Usaha Kerjasama PatunganPembuatan Bata Ringan / Beton Aerasi yang pabriknya bernama PT. Lombok Mulia Jaya.Pabrik tersebut bergerak di bidang usaha pembuatan Bata Ringan dengan dasar kesepakatan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dan ditandatangan oleh Pemohon Praperadilan dengan Pelapor Rui Jun serta telah di waarmerking di Kantor Notaris Adrianto Anwar SH, MKn, Notaris di Jakarta, dibawah Nomor : 352/ Waarmeking/2017 tanggal 30 Mei 2017;-------------
4. Bahwadalam kesepakatan perjanjian usaha Patungan tersebut dijelaskan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak, Pemohon Praperadilan berkewajiban untuk menyiapkan lahan serta bangunan pabrik beserta izin-izin yang diperlukan dan pihak Pelapor Rui Jun berkewajiban menyiapkan mesin produksi, baik pengiriman maupun pemasangan/instalasi di lahan pabrik. Beberapa waktu kemudian muncul permasalahan antara Pemohon Praperadilan dengan Pelapor Rui Jun, berkaitan dengan salah satu pihak (yaitu Pelapor, Rui Jun) yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang sudah disepakati dalam kerjasama usaha patungan antara Pemohon Praperadilan dan Pelapor, Rui Jun;------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa selanjutnya Pelapor Rui Jun melaporkan permasalahan adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dan diduga dilakukan oleh Pemohon Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPtentang Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/197/IV/2019/NTB/Res.Loreng tanggal 23 April 2019 dan atas Pengaduan dari Pelapor Rui Jintersebut selanjutnya Termohon Praperadilan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Sidik/342/IV/2019/Reskrim tertanggal    23 April 2019; --------------------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa pemohon praperadilankemudian mendapat surat panggilan dari Termohon Praperadilan perihal Permintaan Keterangan dengan Nomor : B/593/IV/2019/Reskrim dengan surat yang tidak dicantumkan tanggal suratnya. Dalam surat tersebut menjelaskan agar Pemohon Praperadilan menghadap kepada penyidik AIPDA I PUTU SUHARDIKA pada tanggal 13 April 2019, namun dalam penerimaan surat tersebut, pengirim surat meminta kepada penerima surat supaya tim Penasihat Hukum Pemohon Praperadilan yang datang memenuhi panggilan tersebut ke Polres Praya Lombok Tengah untuk bertemu dengan Penasihat Hukum Pelapor.Sesampainya di Polres Praya Lombok Tengah, Penasihat Hukum Pemohon Praperadilan dipertemukan dengan Tim Penasihat Hukum Pelapor/ Rui Jin bernama Abdul Hakim. Pertemuan juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Lombok Tengah dan maksud diadakannya pertemuan tersebut untuk mendengar versi cerita dari Pelapor dan Terlapor / Pemohon Praperadilan; ---------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 Pemohon Praperadilandidatangi oleh Termohon Praperadilan, di lokasi Pabrik dan menyatakan akan melakukan penyegelan terhadap mesin-mesin di pabrik sekaligus menunjukkan dan memberikan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/40/IV/2019/Reskrim tertanggal 24 April 2019 yang mana surat perintah tersebut dibuat atas dasar Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor : 103/Pen.Pid/2019/PN.Pya tertanggal 25 April 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP/197/IV/2019/NTB/Res.Loteng tertanggal 23 April 2019, padahal terhadap Pemohon Praperadilan sama sekali belum pernah dilakukan pemeriksaan kaitan dengan permintaan keterangan untuk kepentingan Penyelidikan/Penyidikan dalam rangka Pro Justitia, selain itu juga terhadap surat Laporan Polisi dengan Surat Perintah Penyitaan diketahui hanya berselang1 (satu) hari saja tanpa adanya proses permintaan Keterangan kepada Pemohon Praperadilan, tidak ada saksi-saksi yang diperiksa dan tidak ada pula yang ditetapkan sebagai tersangka karena ketentuan pasal 60 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 mensyaratkan adanya tersangka dalam rangka penyitaan. ---------------------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa selain itu pula terdapat ketidaklaziman/di luar kebiasaan terhadap Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor : 103/Pen.Pid/2019/PN.Pya tertanggal 25 April 2019 yang menjadi dasar dari Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/40/IV/2019/Reskrim tertanggal 24 April 2019,ini merupakan hal yang sama yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan saat mengeluarkan surat perintah Penyitaan dengan Laporan Polisi dengan jeda waktu yang hanya 1 (satu) hari, dimana terlihat jelas bahwa surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan dikeluarkan terlebih dahulu dan/atau mendahului Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah. Adapun benda yang disita adalah1 (satu) set annual Output 150000 Cubic meter Autoclave Acrate Contrete (satu set mesin pembuat bata ringan)namun penyegelan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terlalu melebar hingga melingkupi bangunan lain bahkan melingkupi juga mesin yang lain yang berada di lokasi pabrik. Padahal seharusnya penyegelan dilakukan terbatas hanya pada mesin sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perintah penyitaan Nomor : Sp. Sita/40/IV/2019/Reskrim tertanggal 24 April 2019, bahkan selain itu juga terdapat benda lain yang disegel oleh Kepolisian Resort Praya Lombok Tengah, yaitu menyegel dan menyita Forklift bermerek HELI sejumlah 2 (dua) unit. Hal ini tentu bertentangan dengan apa yang menjadi obyek sita sebagaimana dalam surat perintah Penyitaan, yang mana terhadap barang sitaan tersebut kini telah dicabut seperti semula kembali oleh Termohon Praperadilan tanpa alasan yang jelas namun terhadap surat penyitaan tetap diberlakukan terhadap diri Pemohon Praperadilan hingga saat ini dan Pemohon Praperadilan juga telah mengajukan gugatan Keperdataan ke Pengadilan Negeri Praya melawan Pelapor terkait dengan permasalahan a quo; -------------------------------------------------------------------
9. Bahwa Pemohon Praperadilan kemudian baru ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon Praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Nomor : S.Tap/150/XII/2019/Reskrim, tanggal 23 Desember 2019. Padahal seharusnya sebelumdilakukan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan, terhadap dugaan perkarayang dilaporkan oleh Pelapor kepada Termohon Praperadilan haruslah telah memenuhi setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 tetang Penyidikan Tindak Pidana; ---------------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa Termohon Praperadilan dalam hal menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka haruslah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, meliputi setidak-tidaknya, yaitu : Saksi, Keterangan Ahli, dan Surat, sebab alat bukti Petunjuk dan Keterangan Terdakwa hanya bisa diperoleh pada saat persesuaian keterangan di depan persidangan, dan ternyata menurut dan sepengetahuan  Pemohon Praperadilan, terkait perkara tersebut hanya dan baru ada 1 (satu) alat bukti yang mengaitkan Pemohon Praperadilan dengan peristiwa pidana, yaitu saksi atas nama LINNA TRIANI dan tidak ada saksi lainyang berkaitan keterangannya dengan perbuatan yang dituduhkan kepada Pemohon Praperadilan dan itupun keterangan yang diadopsi dari keterangan saat pemeriksaan saksi pada penyelidikan, lagipula tidak terdapat bukti surat sebagai bukti permulaan yang cukup oleh karena Termohon Praperadilan hanya mengacu berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor 29/Pdt.G/2019/PN.Pya tertanggal 2 Desember 2019 antara Pemohon Praperadilan sebagai Penggugat dengan Pelapor Rui Jun sebagai Tergugat, yang berkaitan dengan Wanprestasi yang manaperkara Nomor 29/Pdt.G/2019/PN.Pya masih dalam Proses Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Mataram, yang artinya belum berkekuatan hukum tetap. -----------------------------------------------------------------------------------------
11. Bahwa demikian juga dengan barang bukti di dalam perkara ini yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh Termohon yaitualat alat berupa 1 (satu ) set Annual Output 150000 Cubic Meter Autoclave Concrete (1 (satu) satu set mesin pembuat bata ringan yang ada di Pabrik Beton Aerasi milik PT. Lombok Mulia Jaya adalah tidak tepat karena mesin tersebut adalah merupakan bagian dari penyertaan modal dari Pelapor Rui Jun ke dalam harta kekayaan PT. Lombok Mulia Jaya yang mana hal tersebut akan  diperhitungkan dengan sejumlah saham yang dalam dunia hukum Perbuatan hukum dimaksud disebut sebagai: “inbreng. Berdasarkan fakta hukum yang ada penyertaan ini dilakukan setelah berdirinya PT. Lombok Mulia Jaya maka komposisi saham hanya akan berubah berdasarkan RUPS sebagaimana ketentuan pasal 41 Undang Undang PT. Mesin tersebut dari sejak di pasang hingga perkara ini berjalan masih berada di tempat semula ia dipasang dan tidak berpindah kepemilikan ataupun berpindah tempat.
12. Bahwa dalam perkara ini Termohon pasti juga menjadikan perjanjian perjanjian antara Pelapor Rui Jun dengan PT. Lombok Mulia Jaya sebagai bukti surat yang jikalau dilihat secara benar dan tanpa kepentingan pribadi maka jelas menunjukkan bahwa yang terjadi antara Pelapor Rui Jun dengan PT. Lombok Mulia Jaya terikat perjanjian yang bersifat kontraktual dimana masing-masing pihak punya hak dan kewajibandan di satu sisi kewajiban Pemoho Praperadilantelah dilaksanakan sedangkan kewajiban Pelapor Rui Jun dilaksanakan tidak sesuai dengan kesepakatan sebagimana kontrak atau perjanjian dan di dalam pemenuhan kewajibannya dalam pengadaan mesin hingga terpasang di Pabrik telah meminjam uang milik Pemohon Praperadilan serta telah menjual saham yang belum menjadi miliknya dan dalam rapat terakhir tentang pembicaraan komposisi saham serta pinjaman serta hutang dan penjualan saham oleh Pelapor Rui Jun, terjadi dead lock karena masing-masing pihak tetap bersikukuh atas pendapatnya tentang berapa besar saham masing-masing. Hingga akhirnya melahirkan sengketa perdata perkara Nomor 29/Pdt.G/2019/PN.Pya masih dalam Proses Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Mataram hingga saat ini. -------------------------------------------------
13. Bahwa harusnyaTermohon Praperadilan yang lebih paham tentang hukum tidak sepatutnya menjadikan suatu Putusan perkara yang belum berkekuatan hukum tetap sebagai dasar untuk menjadikannya sebagai bukti dalam perkara a quo yang sedang diselidiki. Sehingga dengan demikiantidak terdapat cukup bukti setidak-tidaknya 2(dua) alat bukti yang sah dalam menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka bahkan tidak ada satupun unsur pasal telah terpenuhi sebagaimana yang disangkakan kepada diri Pemohon Praperadilan oleh Termohon Praperadilan; --------------------------------------------------------------------
14. Bahwa hal ini terjadi karena lemahnya pemahaman hukum dari Termohon Praperadilan tentang perbuatan melawan hukum dengan perbuatan melanggar hukum dan tanpa dasar  menyamakan antara perbuatan melawan hukum dengan perbuatan melanggar hukum sehingga kalau ada orang yang melanggar kontrak disamakan dengan perbuatan melawan hukum padahal melanggar kontrak atau perjanjian itu adalah perbuatan melanggar hukum yang dalam bahasa belanda itu adalah onrechmatigedaadsedangkan perbuatan melawan hukum bahasa belandanya adalahwederechtelijk jika di telusuri dari gramatikalnyaperbuatan melawan hukum itu bahasa Inggrisnya unlawful act sedangkan perbuatan melanggar hukum itu adalah tort sehingga dasarnya berbeda, perbuatan melawan hukum dasarnya pasal 1 ayat 1 KUHP kalau di perhatikan orang dilarang dihukum kecuali kalau perbuatan itu melanggar peraturan perundang-undangan pidana. Berbeda dengan perbuatan melanggar hukum artinya kalau orang melanggar kontrak itu bukan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum tetapi itu adalah perbuatan melanggar hukum,yang dapat dimintai ganti rugi. --------------------------------------------------------------------------
15. Bahwa  selanjutnya walau tanpa ada minimal dua alat bukti Termohon Praperadilankemudian melakukan Pemanggilan kepada Pemohon Praperadilan untuk melakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 7 Januari 2020 dengan didampingi oleh Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan dan saat itu juga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka, pada hari yang sama setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Praperadilan, Termohon Praperadilan juga langsung melakukan Penangkapan terhadap Pemohon Praperadilan berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/01/I/2020/Reskrim tertanggal 7 Januari 2020; ----
16. Bahwa walau tanpa dua alat bukti dan barang bukti yang benar sesaat setelah dilakukan Penangkapan, Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan meminta waktu kepada Penyidik Termohon Praperadilan untuk membuat surat Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan akan kembali membawa surat permohonan tersebut, akan tetapi ketika Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan sedang menyusun dan membuatsurat permohonan untuk tidak ditahan terhadap diri Pemohon Praperadilan, Termohon Praperadilan secara tiba-tiba memberikan surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/01/I/2020/Reskrimkepada Pemohon Praperadilan tanpa menjelaskan kepada Pemohon Praperadilan surat apa yang diberikan kepadanya dan tanpa dijelaskan maksud tujuan surat tersebut. Termohon Praperadilan hanya meminta  agarPemohon Praperadilan segera menandantanganinya, oleh karena Pemohon Praperadilan memiliki keterbatasan berbahasa Indonesia Pemohon Praperadilan pun menandatanganinya. -------------------------------------------------------------------------
17. Bahwa apa yang dilakukan oleh Penyidik Termohon Praperadilan adalah sangat tidak patut oleh karena Penyidik Termohon Praperadilan telah menyalahgunakan keadaan, dimana Termohon Praperadilan meminta Pemohon Praperadilan untuk menandatangani Surat Perintah Penahanan terhadap dirinya tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan;  -------------------------------------------
18. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka jelas bahwa Penetapan Status Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan  tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian Surat Penetapan Nomor : S.Tap/150/XII/2019/Reskrim, tanggal 23 Desember 2019 tidak sah dan haruslah dibatalkan serta status Tersangka Pemohon Praperadilan harus diangkat dan dikembalikan seperti sedia kala sehingga dengan demikian secara bersamaan oleh karena tidak sahnya penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan, maka Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan terhadap diri Pemohon Praperadilan juga menjadi tidak sah dan haruslah di batalkan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilanmohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini utuk memberikan  putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
 
Mengadili :
 
1. Mengabulkan gugatan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Penetapan status Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan Surat Penetapan Nomor : S.Tap/150/XII/2019/Reskrim, tanggal 23 Desember 2019 adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga harus dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku;
3. Menyatakan hukum Penangkapan terhadap Pemohon Praperadilan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/01/I/2020/Reskrim, tanggal 7 Januari 2020 adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga harus dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku;
4. Menyatakan hukum Penahanan atas Pemohon Praperadilan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/01/I/2020/Reskrim, tanggal 7 Januari 2020adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga harus dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku;
5. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengangkat status Tersangka pada diri  Pemohon Praperadilan menjadi seperti sedia kala.
6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk membebaskan dan mengeluarkanPemohon Praperadilan dari Tahanan.
7. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau bilamana Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya