Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka kami mohon kepada Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan/penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon yang sebenarnya adalah AHMAD RAMDAN SAMAR;
- Menetapkan Pemohon Lahir di Dasan Lekong, tanggal 31 Desember 1960;
- Menetapkan untuk Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana Berkas Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) Nomor Porsi : 1500077068 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, tertulis atas nama AMAQ SUDIRMAN menjadi AHMAD RAMDAN SAMAR dan Tanggal Lahir Pemohon yang tertulis 31 Desember 1963 Menjadi 31 Desember 1960;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah atau Pejabat yang berwenang untuk perbaikan data Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya (exaquo et bono) |