Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ROMIL ABDUL RAHMAN pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Yanti tepatnya di Dusun Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Saudara Fernando (DPO) yang mengatakan telah mendapatkan sepeda motor yang diambil dari Kantor Lurah Perapen tanpa sepengetahuan pemiliknya dan dijawab oleh Terdakwa untuk meminta Saudara Ferndano datang ke rumah Saksi Yanti di Dusun Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Saksi Amirl Hajj (telah dieksekusi berdasar putusan Nomor 165/Pid.B/2024/Pn Pya) Saudara Mahsun (telah dieksekusi berdasar Putusan Nomor 160/Pid.b/2024/ PN Pya) dan Saudara Fernando Mahsun di rumah Saksi Yanti tepatnya Dusun Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah pada pukul 05.00 Wita, saat itu terdakwa menyepakati melakukan pembelian 1 (satu) Unit sepeda motor R3, Merk/Type HTM / HM200 M/T, Nomor Polisi : DR 2308 VA, Warna Merah, tahun 2023, Nomor rangka : MGC1220TMPJ050062, Nomor MESIN : AP164FMLP8563600, A.n. STNK Kantor Lurah Perapen tersebut dengan harga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) tanpa menanyakan kelengkapan surat – surat kendaraan tersebut serta terdakwa mengtahui motor tersebut merupakan motor curian dan saat itu terdakwa hanya memberikan Rp. 1.500.000.- (satu jura lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dicicil oleh terdakwa, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Saksi Amirl Hajj, Saudara Fernado dan Saudara Mahsun memasukan sepeda motor roda 3 (tiga) tersebut ke halaman rumah Saksi Yanti dan menutupi sepeda motor roda tiga tersebut menggunakan terpal.------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita Saksi Andre Yanto melakukan penangkapan terhadap Saudara Mahsun yang saat itu Saksi Ande Yanto megamankan (satu) Unit sepeda motor R3, Merk/Type HTM / HM200 M/T, Nomor Polisi : DR 2308 VA, Warna Merah, tahun 2023, Nomor rangka : MGC1220TMPJ050062, Nomor MESIN : AP164FMLP8563600, A.n. STNK Kantor Lurah Perapen di halaman rumah Saksi Yanti yang berada di Dusun Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dalam keadaan tertutup terpal, selanjutnya Saksi Ande Yanto berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di rumah terdakwa di Dusun Belaka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.-------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Kantor Lurah Perapen mengalami kerugian sebesar Rp. 44.000.000.- (empat puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|