Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/Pdt.P/2025/PN Pya MUHAMAD INDRA Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 137/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD INDRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan pada Nama, Tempat, tanggal dan bulan lahir yaitu Muh. Jalaludin, lahir di Tundung, pada tanggal 1 Januari 1977, sesuai dengan Surat Keterangan nomor 110/B/MI/NW/Y/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah MI Nurul Yaqin NW Tundung dan bukti surat pendukung lainnya
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak