Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa EKO SAPUTRA SANDI Bin MUH FAHRUDIN NUR Alias EKO pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar jam 14.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Baru Meteng RT 004 RW 002 Desa Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 23.00 wita Terdakwa menghubungi melalui telepon seseorang yang bernama BOS PANJANG (DPO) kemudian Terdakwa mengatakan jika barang yang ada pada Terdakwa telah habis dan Terdakwa akan mengambil barang sebanyak 10 gram yang kemudian Terdakwa disuruh oleh BOS PANJANG untuk menyediakan uang sejumlah Rp.9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan menyuruh Terdakwa untuk menuju ke daerah sekitar terminal Pancor Lombok Timur yang kemudian sekitar jam 23.30 wita menggunakan sepeda motor Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari sekitar jam 01.00 wita Terdakwa sampai di Terminal Pancor Lombok Timur, yang kemudian Terdakwa menghubungi melalui telepon BOS PANJANG dan mengatakan jika Terdakwa sudah berada ditempat yang telah disepakati kemudian Terdakwa disuruh untuk menginformasikan kepada anak buah dari BOS PANJANG yang Terdakwa kenal dengan nama NIANK LOTIM (DPO) yang kemudian Terdakwa mengatakan kepada NIANK LOTIM jika Terdakwa sudah menunggu di Terminal Pancor yang kemudian NIANK LOTIM menyuruh Terdakwa untuk menunggu di Terminal Pancor, akan tetapi setelah menunggu beberapa jam NIANK LOTIM tidak kunjung datang yang kemudian Terdakwa mencari posisi yang lebih aman untuk tidur. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa dibangunkan oleh seseorang yang Terdakwa tidak kenal dan memberitahu jika ada barang yang dititipkan dari bos yang kemudian Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi klip shabu yang dililit lakban, yang kemudian bungkusan shabu tersebut Terdakwa simpan di tas pinggang Terdakwa, yang kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa pun pulang ke rumah Terdakwa, pada saat diperjalanan menuju rumah Terdakwa sempat dihubungi melalui telepon oleh teman Terdakwa bernama LALU WAHYU dan menanyakan apakah ada bahan atau tidak yang kemudian Terdakwa mengatakan ada dan kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa sampai dirumah Terdakwa kemudian menghubungi LALU WAHYU dan mengatakan jika Terdakwa sudah berada dirumah, yang kemudian tidak berapa lama LALU WAHYU datang dan mengatakan kepada Terdakwa jika LALU WAHYU mau membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak setengah gram, yang kemudian Terdakwa mengambil timbangan digital yang Terdakwa simpan disalah satu mobil di Bengkel Terdakwa yang kemudian Terdakwa mengeluarkan bungkusan shabu yang ada di tas pinggang Terdakwa dan menimbang narkotika jenis Shabu tersebut sebanyak 0,7 (nol koma tujuh) gram dan memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam klip yang sudah Terdakwa siapkan dan kemudian Terdakwa memberikan poketan shabu tersebut kepada LALU WAHYU dan Terdakwa kemudian diberikan uang sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 14.25 saat Terdakwa sedang memperbaiki salah satu mobil dibengkel Terdakwa tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang kemudian Terdakwa ketahui adalah pihak kepolisian dan kemudian mengamankan Terdakwa dan menanyakan dimana Narkotika jenis shabu Terdakwa simpan, yang Terdakwa menjawab jika narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di tas Terdakwa dan RAMDAN sempat ditanya oleh pihak kepolisian ada keperluan apa menemui Terdakwa dan RAMDAN mengatakan jika dia mau memperbaiki motornya dan Terdakwa membenarkan hal tersebut, yang kemudian tidak berapa lama datang MUGNI ARIZAL selaku ketua RT 04 di wilayah Terdakwa dan kemudian pihak kepolisian kemudian menyuruh MUGNI ARIZAL dan RAMDAN untuk menjadi saksi dalam hal penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dan sekitar bengkel Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas pinggang merk Forester warna Hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) Kantong kain warna merah muda yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu setelah ditimbang dengan berat bersih : 6,129 (enam koma satu dua sembilan) gram
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah)
Tepatnya tas tersebut sedang Terdakwa gunakan adalah milik Terdakwa.
- 1 (satu Dompet berbentuk kotak warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih : 0,487 (nol koma empat delapan tujuh) gram.
- 1 (satu) plastik warna biru berbentuk sendok.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris biru berbentuk sendok.
- 28 (dua puluh delapan) plastik klip kosong.
- 1 (satu) Dompet Merk Hello Kitty warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital warna Hitam dan orange.
Tepatnya ditemukan diatas Ban mobil didekat Terdakwa adalah milik Terdakwa
- 1 (satu) HP Merk OPPO A77s warna Hitam dengan Nomor Simcard XL 087702288732 dan Nomor IMEI 1 : 864997064577036.
Tepatnya ditemukan tergeletak di didekat kaki Terdakwa adalah milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa baru 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari BOS PANJANG yang Terdakwa Jual. Yang pertama pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) gram. Yang kedua pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) gram;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya yang keuntungan Terdakwa tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 510/482-03./DAG/KH-BA/II/2025 pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 6,804 (enam koma delapan nol empat) gram dengan berat pembungkus sebesar 0,675 (nol koma enam tujuh lima) gram maka berat bersih dari isi adalah 6,129 (enam koma satu dua sembilan) gram dan 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 0,675 (nol koma enam tujuh lima) gram dengan berat pembungkus sebesar 0,188 (nol koma satu delapan delapan) gram maka berat bersih dari isi adalah 0,487 (nol koma empat delapan tujuh) gram, dengan berat bersih total dari hasil penimbangan adalah sebesar 6,16 (enam koma enam satu enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0150 tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka Eko Saputra Sandi Bin H. Muh. Fahrudin Nur Alias Eko dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa EKO SAPUTRA SANDI Bin MUH FAHRUDIN NUR Alias EKO pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar jam 14.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Baru Meteng RT 004 RW 002 Desa Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 23.00 wita Terdakwa menghubungi melalui telepon seseorang yang bernama BOS PANJANG (DPO) kemudian Terdakwa mengatakan jika barang yang ada pada Terdakwa telah habis dan Terdakwa akan mengambil barang sebanyak 10 gram yang kemudian Terdakwa disuruh oleh BOS PANJANG untuk menyediakan uang sejumlah Rp.9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan menyuruh Terdakwa untuk menuju ke daerah sekitar terminal Pancor Lombok Timur yang kemudian sekitar jam 23.30 wita menggunakan sepeda motor Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari sekitar jam 01.00 wita Terdakwa sampai di Terminal Pancor Lombok Timur, yang kemudian Terdakwa menghubungi melalui telepon BOS PANJANG dan mengatakan jika Terdakwa sudah berada ditempat yang telah disepakati kemudian Terdakwa disuruh untuk menginformasikan kepada anak buah dari BOS PANJANG yang Terdakwa kenal dengan nama NIANK LOTIM (DPO) yang kemudian Terdakwa mengatakan kepada NIANK LOTIM jika Terdakwa sudah menunggu di Terminal Pancor yang kemudian NIANK LOTIM menyuruh Terdakwa untuk menunggu di Terminal Pancor, akan tetapi setelah menunggu beberapa jam NIANK LOTIM tidak kunjung datang yang kemudian Terdakwa mencari posisi yang lebih aman untuk tidur. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa dibangunkan oleh seseorang yang Terdakwa tidak kenal dan memberitahu jika ada barang yang dititipkan dari bos yang kemudian Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi klip shabu yang dililit lakban, yang kemudian bungkusan shabu tersebut Terdakwa simpan di tas pinggang Terdakwa, yang kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa pun pulang ke rumah Terdakwa, pada saat diperjalanan menuju rumah Terdakwa sempat dihubungi melalui telepon oleh teman Terdakwa bernama LALU WAHYU dan menanyakan apakah ada bahan atau tidak yang kemudian Terdakwa mengatakan ada dan kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa sampai dirumah Terdakwa kemudian menghubungi LALU WAHYU dan mengatakan jika Terdakwa sudah berada dirumah, yang kemudian tidak berapa lama LALU WAHYU datang dan mengatakan kepada Terdakwa jika LALU WAHYU mau membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak setengah gram, yang kemudian Terdakwa mengambil timbangan digital yang Terdakwa simpan disalah satu mobil di Bengkel Terdakwa yang kemudian Terdakwa mengeluarkan bungkusan shabu yang ada di tas pinggang Terdakwa dan menimbang narkotika jenis Shabu tersebut sebanyak 0,7 (nol koma tujuh) gram dan memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam klip yang sudah Terdakwa siapkan dan kemudian Terdakwa memberikan poketan shabu tersebut kepada LALU WAHYU dan Terdakwa kemudian diberikan uang sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 14.25 saat Terdakwa sedang memperbaiki salah satu mobil dibengkel Terdakwa tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang kemudian Terdakwa ketahui adalah pihak kepolisian dan kemudian mengamankan Terdakwa dan menanyakan dimana Narkotika jenis shabu Terdakwa simpan, yang Terdakwa menjawab jika narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di tas Terdakwa dan RAMDAN sempat ditanya oleh pihak kepolisian ada keperluan apa menemui Terdakwa dan RAMDAN mengatakan jika dia mau memperbaiki motornya dan Terdakwa membenarkan hal tersebut, yang kemudian tidak berapa lama datang MUGNI ARIZAL selaku ketua RT 04 di wilayah Terdakwa dan kemudian pihak kepolisian kemudian menyuruh MUGNI ARIZAL dan RAMDAN untuk menjadi saksi dalam hal penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dan sekitar bengkel Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas pinggang merk Forester warna Hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) Kantong kain warna merah muda yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu setelah ditimbang dengan berat bersih : 6,129 (enam koma satu dua sembilan) gram
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah)
Tepatnya tas tersebut sedang Terdakwa gunakan adalah milik Terdakwa.
- 1 (satu Dompet berbentuk kotak warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih : 0,487 (nol koma empat delapan tujuh) gram.
- 1 (satu) plastik warna biru berbentuk sendok.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris biru berbentuk sendok.
- 28 (dua puluh delapan) plastik klip kosong.
- 1 (satu) Dompet Merk Hello Kitty warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital warna Hitam dan orange.
Tepatnya ditemukan diatas Ban mobil didekat Terdakwa adalah milik Terdakwa
- 1 (satu) HP Merk OPPO A77s warna Hitam dengan Nomor Simcard XL 087702288732 dan Nomor IMEI 1 : 864997064577036.
Tepatnya ditemukan tergeletak di didekat kaki Terdakwa adalah milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 510/482-03./DAG/KH-BA/II/2025 pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 6,804 (enam koma delapan nol empat) gram dengan berat pembungkus sebesar 0,675 (nol koma enam tujuh lima) gram maka berat bersih dari isi adalah 6,129 (enam koma satu dua sembilan) gram dan 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 0,675 (nol koma enam tujuh lima) gram dengan berat pembungkus sebesar 0,188 (nol koma satu delapan delapan) gram maka berat bersih dari isi adalah 0,487 (nol koma empat delapan tujuh) gram, dengan berat bersih total dari hasil penimbangan adalah sebesar 6,16 (enam koma enam satu enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0150 tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka Eko Saputra Sandi Bin H. Muh. Fahrudin Nur Alias Eko dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------- |