Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Pya PT BPR RAMOT GANDA 1.RAMLI
2.UNIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR RAMOT GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAMLI
2UNIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.109.711,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang  telah di sampaikan oleh Penggugat di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk berkenan memanggil para Pihak yang berperkara pada satu persidangan di Pengadilan Negeri Praya guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji

( Wanprestasi ) kepada Penggugat.

  1. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok serta biaya denda keterlambatan  Rp. 97.109.711 ,- ( Sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan ribu tujuh ratus sebelas rupiah ).
  2. Menghukum tergugat apabila  tergugat tidak memenuhi kewajiban diatas, yaitu membayar kewajiban secara langsung dan seketika sebesar Rp. 97.109.711,- ( Sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan ribu tujuh ratus sebelas rupiah). maka Penggugat secara langsung dan/atau paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah putusan, kemudian dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak