Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya .
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama SITI RAUHUL MA’ANI lahir di Lombok Tengah pada tanggal 8 Juni 1979 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-16122024-0166 tertanggal 16 Desember 2024 dan identitas pendukung lainnya.
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama NURUL HUSNA lahir di Praya pada tanggal 31 Desember 1982 yang tercatat dalam Passport Nomor K 471077 adalah orang yang sama.
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |