Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
SAMSUL HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5160/N.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SAMSUL HAKIM pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Pancor Dao Desa Aiq Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SAMSUL HAKIM pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tojong-Ojong Bat, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H. melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.15 WITA di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tojong-Ojong Bat, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H.  selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Baharudin, S.H. melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang dipegang oleh Terdakwa di tangan kiri Terdakwa, Uang tunai sebesar Rp 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna biru putih yang ditemukan di saku celana sebelah kiri milik Terdakwa, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipa kaca, dan 1 (satu) buah korek warna merah yang ditemukan di kamar tidur milik Terdakwa yang diakui merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 23.51 Terdakwa Samsul Hakim beberapa kali menghubungi Saksi Ruslan (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis Sabu, namun tidak dijawab oleh Saksi Ruslan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.05 Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tojong-Ojong Bat, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah menuju ke rumah Saksi Ruslan yang beralamat di Dusun Pancor Dao Desa Aiq Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Sekitar 2 menit kemudian, Terdakwa sampai di rumah Saksi Ruslan dan bertemu dengan Saksi Ruslan. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ruslan untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Ruslan lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dari Saksi Ruslan. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Surat Penimbangan Barang Bukti Narkoba yang dilakukan oleh Kantor Pegadaian Cabang Praya tanggal 17 Mei 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo, dengan hasil penimbangan 1 (satu) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0388 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001, telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0441 (nol koma nol empat empat satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa SAMSUL HAKIM pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tojong-Ojong Bat, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini telah, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiriperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya