Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa terdakwa JUMADIL AWAL pada hari Rabu 10 Juli 2024, sekira pukul 19.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Tonjong, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I" Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wita saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) datang ke rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tonjong, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah untuk meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai tambahan untuk membeli Narkotika jenisa sabu, karena saat itu saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) hanya memiliki uang sebanyak Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara JADIRIN atau JAJAK, kemudian saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) langsung pergi untuk membeli Narkotika yang mana terdakwa hanya menunggu saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) dirumah, sehingga tidak mengetahui saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) membeli Narkotika tersebut dimana. Selanjutnya sekitar pukul 19.40 WITA saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) kembali kerumah terdakwa dengan membawa Narkotika yang telah dibeli, kemudian terdakwa dan saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) membagi Narkotika tersebut menjadi 2 (dua) bungkus menggunakan sedotan yang dipotong tajam didalam kamar milik terdakwa, yang mana 1 (satu) bungkus tersebut akan dibawa oleh saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) untuk mengantarkan temannya yang terdakwa tidak ketahui identitasnya, sedangkan 1 (satu) bungkus lagi untuk saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) gunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa bersama saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) mencoba Narkotika yang telah dibagi tersebut, kemudian sekitar pukul 23.30 WITA saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) mengajak terdakwa untuk keluar mengantarkan Narkotika kepada pembeli yang terdakwa tidak ketahui identitasnya yang terletak di Alfamart Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah menggunakan sepeda motor honda beat streat warna hitam milik saudara JADIRIN atau JAJAK. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WITA terdakwa dan saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) tiba di Alfamart Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, tidak lama kemudian saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI bersama saksi AHMAD RIANTO beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan juga oleh saksi MUHAMAD SUHANDI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok surya 12 yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) unit HP android warna merah merek oppo yang ditemukan di parkiran alfamart tersebut, sedangkan saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) melarikan diri menggunakan sepeda motor honda beat streat warna hitam milik saudara JADIRIN atau JAJAK, sehingga saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI bersama saksi AHMAD RIANTO beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tonjong, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, setelah tiba dirumah terdakwa, saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI bersama saksi AHMAD RIANTO beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SAMULAWARDI dan ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah skop, dan 1 (satu) buah korek gas. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Polres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa JUMADIL AWAL tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 11/11941.07/2024 tanggal 11 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika, S.E., dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, didapar berat bersih (netto) 1,40 (satu koma empat puluh) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram untuk persidangan di Pengadilan Negeri Praya
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0457 tanggal 13 Juli 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan Positif (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I
-----Perbuatan terdakwa Imran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
Atau
Kedua
---------Bahwa terdakwa JUMADIL AWAL pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024, sekitar pukul 00.10 WITA Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat diparkiran Alfamart Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I" Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI bersama saksi AHMAD RIANTO selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berdasarkan target operasi dan penyelidikan terdakwa diduga terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu, sehigga pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024, sekitar pukul 00.10 WITA, saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI bersama saksi AHMAD RIANTO yang merupakan petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan pengintaian terhadap terdakwa, yang mana pada saat itu saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI bersama saksi AHMAD RIANTO mendapati terdakwa sedang berdiri dan saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) sedang duduk diatas motor didepan Alfamart yang terletak di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, yang mana terdakwa sedang berdiri sedangkan saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) sedang duduk diatas motor. Selanjutnya saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI bersama saksi AHMAD RIANTO beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok surya 12 yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) unit HP android warna merah merek oppo yang ditemukan di parkiran alfamart tersebut, sedangkan saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) melarikan diri menggunakan sepeda motor honda beat streat warna hitam milik saudara JADIRIN atau JAJAK, sehingga saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI bersama saksi AHMAD RIANTO beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tonjong, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, setelah tiba dirumah terdakwa saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI bersama saksi AHMAD RIANTO beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SAMULAWARDI dan ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah skop, dan 1 (satu) buah korek gas, kemudian terdakwa mengatakan jika 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saudara JADIRIN atau JAJAK, dengan cara pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wita saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) datang ke rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tonjong, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah untuk meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai tambahan untuk membeli Narkotika jenisa sabu, karena saat itu saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) (DPO) hanya memiliki uang sebanyak Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara JADIRIN atau JAJAK, kemudian saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) langsung pergi untuk membeli Narkotika yang mana terdakwa hanya menunggu saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) dirumah, sehingga tidak mengetahui saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) membeli Narkotika tersebut dimana. Selanjutnya sekitar pukul 19.40 WITA saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) kembali kerumah terdakwa dengan membawa Narkotika yang telah dibeli, kemudian terdakwa dan saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) membagi Narkotika tersebut menjadi 2 (dua) bungkus menggunakan sedotan yang dipotong tajam didalam kamar milik terdakwa, yang mana 1 (satu) bungkus tersebut akan dibawa oleh saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) untuk mengantarkan temannya yang terdakwa tidak ketahui identitasnya, sedangkan 1 (satu) bungkus lagi untuk saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) gunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa bersama saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) mencoba Narkotika yang telah dibagi tersebut, kemudian sekitar pukul 23.30 WITA saudara JADIRIN atau JAJAK (DPO) mengajak terdakwa untuk keluar mengantarkan Narkotika kepada pembeli yang terdakwa tidak ketahui identitasnya yang terletak di Alfamart Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah menggunakan sepeda motor honda beat streat warna hitam milik saudara JADIRIN atau JAJAK.
- Bahwa terdakwa JUMADIL AWAL tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 11/11941.07/2024 tanggal 11 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika, S.E., dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, didapar berat bersih (netto) 1,40 (satu koma empat puluh) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram untuk persidangan di Pengadilan Negeri Praya
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0457 tanggal 13 Juli 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan Positif (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa Imran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------- |