Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) bersama dengan Saksi ANDRA FAHREZA Als ANDRA (dalam penuntutan terpisah) dan sdr. PON (DPO), pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 14.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, bertempat di dalam area Bandara Internasional Lombok yang beralamat di Jalan Baypass BIL-Mandalika, Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) dihubungi melalui telpon whatsupp dari sdr. PON (DPO) dengan nomor Hp 085191146613 ke nomor Handphone whatsupp terdakwa dengan nomor 085135273261 dengan mengatakan “besok ada kerjaan (mengambil dan menyerahkan narkotika jenis shabu), mau gak?” lalu terdakwa jawab “Mau tapi siapa yang mau naiknya?” lalu sdr. PON (DPO) menjawab “pokoknya adalah seperti biasa besok dikabari lagi” selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 11.00 wib siang sebelum jumatan sdr. PON (DPO) menghubiungi dengan mengatakan “Jadi kerjaanya hari ini nanti jam 15.00 wib kamu berangkat ke Aceh Timur untuk ambil shabu” lalu terdakwa jawab “Iya nanti terdakwa pergi kesana” setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa pergi menggunakan motor menuju wilayah Aceh Timur sesuai arahan sdr. PON (DPO) dan saat diperjalanan sdr. PON (DPO) mengirimkan nomor orang yang akan menyerahkan shabu kepada terdakwa, lalu setelah sampai terdakwa menghubungi orang yang akan memberikan shabu tersebut dan janjian dipinggir jalan kecil dekat kebun karet gampong KIDEU GEURBAK Aceh Timur setelah terdakwa menerima shabu tersebut dalam kantong plastik warna hitam dari orang yang tidak dikenal selanjutnya terdakwa pulang kerumah yang berada di daerah PANTON LABU hingga akhirnya sampai sekitar pukul 17.00 wib, lalu setelah sampai di rumah terdakwa membungkus ulang narkotika jenis shabu menggunakan plastik bening gula pasir sesuai arahan dari PON (DPO) sebanyak 2 (dua ) bungkus lalu setelah selesai narkotika jenis shabu terdakwa simpan sambil menunggu arahan sdr. PON (DPO) yang akan diserahkan kepada orang suruhan sdr. PON (DPO) untuk diantar ke daerah Lombok NTB, lalu tidak lama kemudian sdr. PON (DPO) menghubungi kalau orang suruhannya sedang sakit sehingga meminta agar terdakwa pergi menuju Lombok NTB dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah disepakati selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 22.00 wib sdr. PON (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BSI dengan nomor rekening 7274723747 atas nama MUZAKKIR RIZA dengan maksud untuk ongkos jalan lalu setelah uang tersebut diambil sekitar jam 23.30 wib terdakwa langsung pergi menuju Medan dengan menggunakan travel dari terminal Panton Labu menuju Medan hingga akhirnya sampai di hari Minngu tanggal 24 november 2024 pukul 07.00 wib, lalu setelah itu terdakwa kembali menaiki BIS NPM tersebut tujuan Padang Sumatera Barat sampai di Padang hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa turun dipinggir Jalan Raya area bandar Udara Minangkabau selanjutnya terdakwa naik Ojek menuju Diva Homestay untuk menginap satu malam, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar 07.10 wib terdakwa naik pesawat menuju LOMBOK yang sebelumnya dikirimkan oleh sdr. PON (DPO) kode booking pesawat GARUDA tujuan LOMBOK dengan transit di Jakarta sekitar jam 09.00 wib dan saat transit terdakwa mendapatkan kiriman uang dari sdr PON (DPO) untuk tambahan operasional sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa melanjutkan penerbangan menuju LOMBOK dan saat mendarat di bandara udara Internasional LOMBOK sekira pukul 14.10 Wita lalu ketika terdakwa akan ambil koper dibagasi menuju pintu keluar tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku anggota Polisi dari BNN RI yang langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap isi koper warna hitam terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2 (dua) Kilogram yang terdakwa bawa dari Aceh untuk diserahkan keseseorang di LOMBOK atas perintah PON (DPO), setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas dari BNN RI melakukan pengembangan dengan cara mendampingi/mengawasi terdakwa saat akan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada orang suruhan sdr. PON (DPO) yang sebelumnya telah memberikan nomor handphone, setelah itu terdakwa bersama dengan petugas BNN RI menginap di Hotel Tanawu Airport kamar 308 Jl. Bypass Bandara Internasional Lombok, Kel. Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, Prov. Nusa Tenggara Barat sambil tetap terdakwa berkomunikasi untuk janjian dengan orang yang akan menerima shabu dengan nomor hp 087835511322 lalu sekitar pukul 17.38 Wita terdakwa dengan tetap diawasi oleh petugas BNN janjian ketemu untuk serah terima shabu sebanyak 1(satu) bungkus didepan Hotel Tanawu yang terdakwa tempati, dimana penerima dengan nomor handphone 087835511322 sendiri dengan memberitahukan ciri-cirinya kepada terdakwa bahwa dia menggunakan helm hitam, menggunakan jaket hitam dan motor scoopy hitam Dop sudah menunggu depan parkiran Hotel Tanawu ketika terdakwa samperin kedepan lobby hotel seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan ciri-ciri yang sama mencoba melarokan diri namun berhasil diamankan oleh petugas BNN RI dan seetelah diintrogasi mengaku bernama saksi ANDRA FAHREZA Als ANDRA lalu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone saksi ANDRA FAHREZA Als ANDRA ditemukan percakapan komunikasi transaksi narkoba, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ANDRA FAHREZA Als ANDRA berikut barang bukti berupa narkotika jenis shabu langsung diamankan di kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan perkerjaan mengambil dan menyerahkan narkotika jenis shabu atas arahan sdr. PON (DPO) sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian sebagai berikut :
- Pada pekerjaan yang pertama sekitar bulan april 2024 setelah lebaran terdakwa diperintah oleh PON (DPO) membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dari Aceh Utara tujuan Lombok dengan rute aceh ke medan menggunakan travel dilajutkan dari medan ke Padang menggunakan travel juga lalu dari Padang ke Lombok menggunakan pesawat sampai Lombok diserahkan ke seseorang yang tidak terdakwa kenal diluar area bandara Internasional Lombok Tengah dengan dikasih upah kerja jadi kurir narkotika sebanyak Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) oleh PON (DPO) dengan cara ditransfer kerekening DANA tersangka dengan nomor 082297713641.
- Pada pekerjaan yang kedua sekitar bulan Mei 2024 terdakwa diperintah kerja lagi oleh PON (DPO) untuk membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram namun kali ini tersangka ambil shabu nya dari seseorang yang tidak tersangka kenal di Medan untuk terdakwa bawa tujuan ke jakarta dengan rute aceh ke medan menggunakan travel dilajutkan dari medan ke Jakarta menngunakan pesawat sampai Jakarta diserahkan ke seseorang yang tidak tersangka kenal diluar area bandara Internasional Soekarno Hatta dengan dikasih upah kerja jadi kurir narkotika sebanyak Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dari PON (DPO) dengan cara ditransfer kerekening DANA terdakwa dengan nomor 082297713641.
- Pada pekerjaan yang ketiga sekitar bulan oktober 2024 setelah acara Grand Prix Motor GP Madalika di Lombok terdakwa didiperintah oleh PON (DPO) membawa narkotika jenis shabu lagi sebanyak 1 (satu) kilogram dari Aceh Utara tujuan Lombok dengan rute aceh ke medan menggunakan travel dilajutkan dari medan ke Padang menggunakan BIS NPM lalu dari Padang ke Lombok menngunakan pesawat sampai Lombok diserahkan ke seseorang yang tidak terdakwa kenal diluar area bandara Internasional Lombok Tengah dengan dikasih upah kerja jadi kurir narkotika sebanyak Rp. 20. 000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari PON (DPO) dengan cara ditransfer kerekening BSI terdakwa dengan nomor 7274723747 atas nama tersangka sendiri MUZAKKIR RIZA.
- Pada pekerjaan yang keempat inilah tanggal 26 november 2024 setelah orangnya PON (DPO) tidak bisa kerja karena sakit terdakwa diperintah menggantikannya oleh PON (DPO) membawa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kilogram dari Aceh Utara tujuan Lombok dengan rute aceh ke medan menggunakan travel dilajutkan dari medan ke Padang menggunakan BIS NPM lalu dari Padang ke Lombok menngunakan pesawat sampai Lombok akan tersangka serahkan 1 (satu) kilogram ke seseorang yang tidak terdakwa kenal sebelumnya namun baru tahu namanya ANDRA FAHREZA setelah bersama-sama ditangkap oleh petugas BNN pada hari selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 17.45 Wita, di Parkiran Hotel Tanawu Jl. Bypass Bandara Internasional Lombok, Kel. Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, Prov. Nusa Tenggara Barat dengan dijanjikan upah kerja jadi kurir narkotika sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh PON (DPO) akan tetapi belum sempat dibayar upah kerjanya terdakwa sudah keburu ditangkap oleh petugas BNN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pusat Lab. Uji Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL1FL/XII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 09 Desember 2024 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Jenis Shabu (Methamfethamina) atas nama terdakwa MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) yang menyatakan Positif mengandung Methamfethamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik Fahmi Cipta Dewantara, S.I.K, Kombes Pol NRP 76050582 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti yang disita dari Tersangka MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) berupa:
- Kode A berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat netto 1003,80 (seribu tiga koma delapan nol) gram, disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara dengan jumlah total jumlah berat netto 1 (satu) gram, dan sisanya untuk dimusnahkan dengan total jumlah berat netto 1002,80 (seribu dua koma delapan nol) gram;
- Kode B berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat netto 988,92 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma sembilan dua) gram, disisihkan untuk Uji Laboratorium dan pembuktian perkara dengan jumlah total jumlah berat netto 1 (satu) gram, dan sisanya untuk dimusnahkan dengan total jumlah berat netto 987,92 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma sembilan dua) gram.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ANDRA FAHREZA Als ANDRA (dalam penuntutan terpisah), telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) bersama dengan Saksi ANDRA FAHREZA Als ANDRA (dalam penuntutan terpisah) dan sdr. PON (DPO), pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 14.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, bertempat di dalam area Bandara Internasional Lombok yang beralamat di Jalan Baypass BIL - Mandalika, Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar 07.10 wib terdakwa MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) naik pesawat Garuda dari Aceh menuju LOMBOK dengan transit di Jakarta sekitar jam 09.00 wib, lalu sekira pukul 11.00 wib terdakwa melanjutkan penerbangan menuju LOMBOK dan saat mendarat di bandara udara Internasional LOMBOK sekira pukul 14.10 Wita dan saat terdakwa akan ambil koper dibagasi menuju pintu keluar tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku anggota Polisi dari BNN RI yang langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap isi koper warna hitam terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2 (dua) Kilogram yang terdakwa bawa dari Aceh untuk diserahkan keseseorang di LOMBOK atas perintah sdr. PON (DPO), setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas dari BNN RI melakukan pengembangan dengan cara mendampingi/mengawasi terdakwa saat akan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada orang suruhan sdr. PON (DPO) yang sebelumnya telah memberikan nomor handphone, setelah itu terdakwa bersama dengan petugas BNN RI menginap di Hotel Tanawu Airport kamar 308 Jl. Bypass Bandara Internasional Lombok, Kel. Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, Prov. Nusa Tenggara Barat sambil tetap terdakwa berkomunikasi untuk janjian dengan orang yang akan menerima shabu dengan nomor hp 087835511322 lalu sekitar pukul 17.38 Wita terdakwa dengan tetap diawasi oleh petugas BNN janjian ketemu untuk serah terima shabu sebanyak 1(satu) bungkus didepan Hotel Tanawu yang terdakwa tempati, dimana penerima dengan nomor handphone 087835511322 sendiri dengan memberitahukan ciri-cirinya kepada terdakwa bahwa dia menggunakan helm hitam, menggunakan jaket hitam dan motor scoopy hitam Dop sudah menunggu depan parkiran Hotel Tanawu ketika terdakwa samperin kedepan lobby hotel seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan ciri-ciri yang sama mencoba melarokan diri namun berhasil diamankan oleh petugas BNN RI dan seetelah diintrogasi mengaku bernama saksi ANDRA FAHREZA Als ANDRA lalu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone saksi ANDRA FAHREZA Als ANDRA ditemukan percakapan komunikasi transaksi narkoba, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ANDRA FAHREZA Als ANDRA berikut barang bukti berupa narkotika jenis shabu langsung diamankan di kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pusat Lab. Uji Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL1FL/XII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 09 Desember 2024 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Jenis Shabu (Methamfethamina) atas nama terdakwa MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) yang menyatakan Positif mengandung Methamfethamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik Fahmi Cipta Dewantara, S.I.K, Kombes Pol NRP 76050582 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti yang disita dari Tersangka MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) berupa:
- Kode A berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat netto 1003,80 (seribu tiga koma delapan nol) gram, disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara dengan jumlah total jumlah berat netto 1 (satu) gram, dan sisanya untuk dimusnahkan dengan total jumlah berat netto 1002,80 (seribu dua koma delapan nol) gram;
- Kode B berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat netto 988,92 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma sembilan dua) gram, disisihkan untuk Uji Laboratorium dan pembuktian perkara dengan jumlah total jumlah berat netto 1 (satu) gram, dan sisanya untuk dimusnahkan dengan total jumlah berat netto 987,92 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma sembilan dua) gram.
-
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ANDRA FAHREZA Als ANDRA (dalam penuntutan terpisah) melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------ |