Petitum |
Bahwa Demikian gugatan perbuatan melawan hukum ini kami ajukan sesuai fakta dan apa adanya. Dan berdasarkan alasan-alasan yang telah kami uraikan di atas maka dengan ini kami mohon kepada ketua Majelis Hakim yang bijaksana untuk berkenan memberikan putusan sebagi berikut;
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 1365 KUHperdata
- Menyatakan hukum objek sengketa adalah tanah peninggalan alm. AQ. JUMIAH
- Menyatakan hukum penggugat adalah ahliwaris yang sah dari Alm. AQ. JUMIAH
- Menyatakan hukum segala bentuk surat surat yang timbul berkaitan dengan objek sengketa harus dibatalkan dan atau setidak tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum lagi .
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi moril sebesar RP.1.000.000.000 materil sebesar RP. 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri praya.
- Menyatakan hukum memerintahkan paratergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan kepolisian negara republik indonesia.
- Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun ;
- Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
- Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan bermanfaat (Ex aquo et bono).
|