Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2024/PN Pya sahar 1.inaq Minah
2.yusuf
3.amenah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Minggu, 01 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sahar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SUBAWAIH, SH.sahar
Tergugat
NoNama
1inaq Minah
2yusuf
3amenah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa Demikian gugatan perbuatan melawan hukum ini kami ajukan sesuai fakta dan apa adanya. Dan berdasarkan alasan-alasan yang telah kami uraikan di atas maka dengan ini kami mohon kepada ketua Majelis Hakim yang bijaksana untuk  berkenan memberikan putusan sebagi berikut;

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 1365 KUHperdata
  3. Menyatakan hukum objek sengketa adalah tanah peninggalan alm. AQ. JUMIAH
  4. Menyatakan  hukum penggugat adalah ahliwaris yang sah dari Alm. AQ. JUMIAH
  5. Menyatakan hukum segala bentuk surat surat yang timbul berkaitan dengan objek sengketa harus dibatalkan dan atau setidak tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum lagi .
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi moril sebesar RP.1.000.000.000 materil sebesar RP. 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri praya.
  8. Menyatakan hukum memerintahkan paratergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan kepolisian negara republik indonesia. 
  9. Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun ;
  10. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
  11. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan bermanfaat (Ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak