Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.P/2024/PN Pya AMRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMRIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula AMRIL, Lahir di Sadang Ragi, Pada Tanggal 10-06-1988 yang seharusnya MUHAMAD AMIN lahir di Sadang Ragi pada tanggal 01-07-1989 sebagaimana tercantum dalam buku nikah pemohon dengan nomor : 0947/72/X/2016.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftar perbaikan  identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebaskan segala biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya