Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon dari SULTAN ABDUL RAYYAN menjadi LALU SULTAN ABDUL RAYYAN
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon
|