Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa BAHARUDIN, pada hari Rabu, tanggal 27 bulan November tahun 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Pance, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah atau rumah Saksi MUHAMAD AZMI yang beralamat Dusun Pejeruk Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa BAHARUDIN menghubungi melalui telepon saksi MUHAMAD AZMI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Saksi MUHAMAD AZMI menjawab ada. Selanjutnya saksi MUHAMAD AZMI datang kerumah Terdakwa dan mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA Saksi MUHAMAD AZMI menghubungi Terdakwa untuk datang kerumah Saksi MUHAMAD AZMI yang beralamat Dusun Pejeruk Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah lalu Terdakwa mendatangi rumah saksi MUHAMAD AZMI dan mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu pada saksi MUHAMAD AZMI. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa dan Terdakwa menyembunyikan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah kepala charger warna putih.
- Selanjutanya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 Terdakwa yang sedang berada dirumah terdakwa memecah 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket Narkotika Golongan I Jenis Sabu untuk dijual dan sisanya masih ada di dalam 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk digunakan oleh Terdakwa lalu Terdakwa yang menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang telah disisihkan Terdakwa tersebut. Setelah itu, terdakwa meyembunyikan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah kepala charger warna putih. Kemudian sekitar pukul 02.00 WITA Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa untuk mengamankan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ASUMMUNTAHAR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kepala charger warna putih, 2 (dua) buah skop, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna Hitam, yang ada dirumah Terdakwa Setelah menemukan barang-barang tersebut diatas kemudian Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik barang-barang tersebut, selanjutnya terdakwa menjawab semua barang tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti diamankan Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI ke Kantor Polres Lombok Tengah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 04/11941.12/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo, selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya, yang melakukan pengukuran, bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,41 (nol koma empat satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,36 (nol koma tiga enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0843 tanggal 06 Desember 2024, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, bahwa Pemerian/organoleptis : Kristal putih transparan shabu dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika Golongan I, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa BAHARUDIN, pada hari Rabu, tanggal 03 bulan Desember tahun 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Pance, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika rumah terdakwa sering terjadi transaksi narkoba. Pada saat itu Saksi BAHARUDIN, S.H. dkk langsung masuk ke rumah terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ASUMMUNTAHAR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kepala charger warna putih, 2 (dua) buah skop, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna Hitam, yang ada dirumah Terdakwa Setelah menemukan barang-barang tersebut diatas kemudian Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik barang-barang tersebut, selanjutnya Terdakwa menjawab semua barang tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti diamankan Saksi BAHARUDIN, S.H. dan Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI ke Kantor Polres Lombok Tengah.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dari hasil pembelian kepada Saksi MUHAMAD AZMI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dimana transaksi uang dilakukan di rumah terdakwa sekitar pukul 12.00 WITA sedangkan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut terdakwa ambil ke rumah Saksi MUHAMAD AZMI yang beralamat Dusun Pejeruk Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 16.00 WITA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 04/11941.12/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo, selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya, yang melakukan pengukuran, bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,41 (nol koma empat satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,36 (nol koma tiga enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0843 tanggal 06 Desember 2024, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, bahwa Pemerian/organoleptis : Kristal putih transparan shabu dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------ |