Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perubahan nama anak para Pemohon yang MUHAMAD ELANG AL-GHAZALI menjadi AHMAD AL GHAZALI;
- Memberikan izin kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan Nama Anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada para Pemohon.
|