Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Satria Wahyu Wijaya, S.H.
2.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
MUHAMMAD NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3807/N.2.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Wahyu Wijaya, S.H.
2Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa terdakwa Muhammad Nasir bersama - sama dengan saksi Edi Ihsan Saputra dan saksi Delta Artama (penuntutan berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Dusun Pemantek Desa Prako Kecamatan Janaria Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Percobaan  atau Permufakatan Jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

------ Perbuatan terdakwa Muhammad Nasir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Kedua

------ Bahwa terdakwa Muhammad Nasir pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Dusun Pemantek Desa Prako Kecamatan Janaria Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita saksi Feri Nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha yang merupakan anggota petugas Kepolisian Resort Lombok Tengah mendapatkan informasi dari anggota BKD (Badan Keamanan Desa) di Desa Prako telah mengamankan terdakwa selanjutnya saksi Fer Nova Pratama dan saksi Lalu Army Fhinartha datang ke Dusun Pemantek Desa Prako Kecamatan Janarpia Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan penangkapan kepada terdakwa dilanjutkan dengan penggeledahan badan yang disaksikan juga oleh saksi Sujarman dengan hasil ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone nokia warna putih ditemukan di dalam tas pinggang warnah merah milik terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi DR 4495 UA milik saksi Edi Ihsan Saputra, selanjutnya saksi Lalu Army Fhinartha dan saksi Feri Nova Pratama mengintrogasi terdakwa dan terdakwa menjawab jika terdakwa disuruh oleh saksi Edi Ihsan Saputra dan saksi Delta Artama untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu dengan harga sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa sedang berada dirumahnya beralamat di Dusun Prewo Desa Montong Terep Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah tiba – tiba datang saksi Delta Artama dan saksi Edi Ihsan Saputra dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi DR 4495 UA kemudian terdakwa mempersilahkan duduk saksi Delta Artama dan saksi Edi Ihsan Saputra ke dalam ruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya saksi Delta Artama dan saksi Edi Ihsan Saputra mengeluarkan uang masing – masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa sehingga terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sambil menyuruh terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis shabu kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi DR 4495 UA milik saksi Edi Ihsan Saputra menuju ke Desa Beleke ke tempat saudara Antok alias Amaq Agil (DPO);
  • Setelah sampai di rumah saudara Antok Alias Amaq Agil (DPO), terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara Antok Alias Amaq Agil (DPO) dan saudara Antok Alias Amaq Agil (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu kepada terdakwa selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumahnya namun di tengah perjalanan terdakwa dihadang oleh saksi Sujarman selaku anggota BKD (Badan Keamanan Desa) beserta anggota BKD lainnya yang sedang bertugas menjaga di wilayah Desa Prako, karena saksi Sujarman merasa curiga dengan gelagat terdakwa kemudian saksi Sujarman menghubungi anggota kepolisian sambil mengamankan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa untuk mengusai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 3340/11941.06/2024 tanggal 02 Juni 2024 ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu didapat berat bersih (netto)  seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti dipersidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0367 tanggal 04 Juni 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I

------ Perbuatan terdakwa Saharudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya