Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Praya yang menyidangkan perkara ini sudi kiranya dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menerima Permohonan Pemohon sebagai Perkara Permohonan Prodeo;
- Menyatakan sah Perbaikan Identitas Pemohon Pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-09032015-0022 tertanggal 12 November 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah yang semula Sarip lahir di Aik Kerit pada tanggal 10 September 1981 diperbaiki menjadi Sudirman lahir di Aik Kerit pada tanggal 31 Desember 1986;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Nihil;
|