| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu bersama dengan saksi Subandi (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus ditahun 2025, bertempat di Dusun Montong Gamang, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu menghubungi saksi Bambang Hermanto melalui telepon dengan maksud untuk memesan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk dijual kembali bersama saksi Subandi, yang kemudian saksi Bambang Hermanto menyuruh Terdakwa untuk datang kerumahnya yang beralamatkan di Dusun Montong Gamang, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, setelah Terdakwa tiba dirumah saksi Bambang Hermanto, saksi Bambang Hermanto menanyakan kepada Terdakwa “berapa uangmu? Berapa gram kamu mau ambil shabu sekarang?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “saya ada Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), berapa-berapa yang saya dikasih” kemudian dijawab kembali oleh saksi Bambang Hermanto “kamu sekarang bawa 5 (lima) gram dulu, sisa pembayarannya kamu bayar setelah shabu tersebut laku” yang kemudian Terdakwa memberikan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Bambang Hermanto, dan saksi Bambang Hermanto memberikan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa, setelah mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut Terdakwa pergi menuju rumah saksi Subandi yang beralamatkan di Dusun Pendagi, Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, yang kemudian sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa sampai dirumah saksi Subandi, Terdakwa masuk ke kamar dan memecah sabu tersebut menjadi 6 (enam) klip dengan maksud untuk diedarkan bersama dengan saksi Subandi diseputaran wilayah Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 14.49 WITA saksi Subandi dihubungi oleh seseorang yang bernama Bagus untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket dan saksi Subandi memberitahukan kepada Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu bahwa ada orang yang hendak memesan shabu, kemudian Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu memecah narkotika jenis shabu tersebut dan memberikannya kepada saksi Subandi untuk diantarkan kepada pembeli yang sebelumnya sudah bersepakat untuk bertemu didepan Kantor Kecamatan Kopang, setelah sampai didepan Kantor Kecamatan Kopang saksi Subandi bertemu dengan pembeli dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu tersebut, yang kemudian pembeli menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Subandi, setelah selesai bertransaksi saksi Subandi kembali kerumahnya yang beralamatkan di Dusun Pendagi, Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana saksi Subandi akan diberikan upah oleh Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu secara gratis apabila saksi Subandi mengantarkan narkotika golongan I jenis shabu kepada pembeli sebanyak 3 (tiga) kali; -----------------
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WITA saksi Baharudin dan saksi Feri Nova Pratama yang tergabung dalam tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu dan saksi Subandi bertempat di rumah saksi Subandi yang beralamatkan di Dusun Pendagi, Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana saat dilakukan penggeledahan didapati 8 (delapan) bungkus Klip Kosong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) Buah bungkus Timbangan Digital warna Hitam, 1 (satu) buah bungkus Rokok Merek Dunhill, 1 (satu) buah Kotak HP, 1 Buah HP android warna merah merek OPPO A31, Model CPH2015 dengan nomor IME1 : 860883042033934, IME2 : 860883042033926, 1 Buah HP android warna biru merek OPPO A16, Model CPH2269 dengan nomor IME1 : 867124056137656, IME2 : 867124056137649, uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian saksi Baharudin dan saksi Feri Nova Pratama menanyakan kepada Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu dan saksi Subandi terkait kepemilikan barang-barang yang didapati tersebut, kemudian Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu menyampaikan bahwa 8 (delapan) bungkus Klip Kosong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) Buah bungkus Timbangan Digital warna Hitam, 1 (satu) buah bungkus Rokok Merek Dunhill, 1 (satu) buah Kotak HP, 1 Buah HP android warna merah merek OPPO A31, Model CPH2015 dengan nomor IME1 : 860883042033934, IME2 : 860883042033926, uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah milik dari Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu serta 1 Buah HP android warna biru merek OPPO A16, Model CPH2269 dengan nomor IME1 : 867124056137656, IME2 : 867124056137649 adalah milik dari saksi Subandi, adapun dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh saksi Hamzah; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian cabang Praya tertanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK: P80112 selaku Kepala Pegadaian Cabang Praya, sebagaimana Berita Acara tersebut memuat bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika berdasarkan permintaan Polres Lombok Tengah sebagaimana surat Kapolres Lombok Tengah Nomor: B/68/VIII/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 15 Agustus 2025, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa 6(enam) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu,, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 3,29 (tiga koma dua puluh sembilan) gram; --------------------------------------
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0634 tanggal 19 Agustus 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Ketua Tim Pengujian, berdasarkan Surat Permohonan Uji dari Kepolisian Resor Lombok Tengah Nomor: B/786/VIII/Res.4.2/2025/RESNARKOBA tertanggal 16 Agustus 2025 yang kemudian melakukan sampling terhadap kristal putih transparan dari Kepolisian Resor Lombok Tengah dan diperoleh hasil bahwa sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan sebagaimana Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi atau pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut. ------------------------------------------------------
------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu bersama dengan saksi Subandi pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus ditahun 2025, bertempat di Dusun Montong Gamang, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi Baharudin dan saksi Feri Nova Pratama yang tergabung dalam tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu dan saksi Subandi bertempat di rumah saksi Subandi yang beralamatkan di Dusun Pendagi, Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana saat dilakukan penggeledahan didapati 8 (delapan) bungkus Klip Kosong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) Buah bungkus Timbangan Digital warna Hitam, 1 (satu) buah bungkus Rokok Merek Dunhill, 1 (satu) buah Kotak HP, 1 Buah HP android warna merah merek OPPO A31, Model CPH2015 dengan nomor IME1 : 860883042033934, IME2 : 860883042033926, 1 Buah HP android warna biru merek OPPO A16, Model CPH2269 dengan nomor IME1 : 867124056137656, IME2 : 867124056137649, uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian saksi Baharudin dan saksi Feri Nova Pratama menanyakan kepada Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu dan saksi Subandi terkait kepemilikan barang-barang yang didapati tersebut, kemudian Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu menyampaikan bahwa 8 (delapan) bungkus Klip Kosong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) Buah bungkus Timbangan Digital warna Hitam, 1 (satu) buah bungkus Rokok Merek Dunhill, 1 (satu) buah Kotak HP, 1 Buah HP android warna merah merek OPPO A31, Model CPH2015 dengan nomor IME1 : 860883042033934, IME2 : 860883042033926, uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah milik dari Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu serta 1 Buah HP android warna biru merek OPPO A16, Model CPH2269 dengan nomor IME1 : 867124056137656, IME2 : 867124056137649 adalah milik dari saksi Subandi, adapun dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh saksi Hamzah; ---------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian cabang Praya tertanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK: P80112 selaku Kepala Pegadaian Cabang Praya, sebagaimana Berita Acara tersebut memuat bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika berdasarkan permintaan Polres Lombok Tengah sebagaimana surat Kapolres Lombok Tengah Nomor: B/68/VIII/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 15 Agustus 2025, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa 6(enam) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu,, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 3,29 (tiga koma dua puluh sembilan) gram; --------------------------------------
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0634 tanggal 19 Agustus 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Ketua Tim Pengujian, berdasarkan Surat Permohonan Uji dari Kepolisian Resor Lombok Tengah Nomor: B/786/VIII/Res.4.2/2025/RESNARKOBA tertanggal 16 Agustus 2025 yang kemudian melakukan sampling terhadap kristal putih transparan dari Kepolisian Resor Lombok Tengah dan diperoleh hasil bahwa sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Lalu Fajri Ramdanu tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana Terdakwa juga tidak sedang menjalani masa rehabilitasi ataupun pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII Angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- |