Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugataan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah Sah Milik Para Penggugat;
- Menyatakan Hukum Bahwa Perbuatan Jual Beli yang dilakukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat I adalah Tidak sah dan Batal demi Hukum;
- Menyatakan Secara Hukum Bahwa perbuatan tergugat I mensertifikatkan tanah obyek sengketa melalui turut tergugat 1 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik No. 1051/Desa Mertak yang terbit atas nama Tergugat I yang telah beralih menjadi atas nama Tergugat 2 batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |