Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Pya 2.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
3.Satria Wahyu Wijaya, S.H.
IMRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2500 /N.2.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2Satria Wahyu Wijaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa terdakwa IMRAN pada hari Senin tanggal 01 April 2024, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa Imran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

Atau

 

Kedua

---------Bahwa terdakwa Imran pada hari Senin tanggal 01 April 2024, sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa shabu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------

  • Berawal dari saksi Febrian Eldy Fakta dan saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapat informasi dari masyarakat dan penyelidikan jika terdakwa sering membeli atau memiliki Narkotika Golongan I Jenis shabu, kemudian pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 22.30 Wita saksi Febrian Eldy Fakta dan saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi yang merupakan petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, setiba di rumah terdakwa saksi Febrian Eldy Fakta bersama saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi mendapati terdakwa sedang duduk – duduk di ruang tamu
  • sehingga saksi Febrian Eldy Fakta bersama saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan badan badan namun tidak ditemukan apapun dilanjutkan dengan penggeledahan di sekitar terdakwa duduk dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip trasnparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak plastik warna coklat, uang tunai sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di ruang tamu rumah milik terdakwa. Setelah itu saksi Upi Ahmad Nofriadi dan saksi Febrian Eldy Fakta menanyakan kepemilikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut kemudian terdakwa mengatakan jika 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saudara Sahroni (DPO) dengan cara pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita datang kerumah saudara Sahroni (DPO) selanjutnya terdakwa langsung diberikan oleh saudara Sahroni (DPO) berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 4 (empat) gram sambil saudara Sahroni (DPO) berpesan jika Narkotika Golongan I jenis shabu yang telah diberikan kepada Terdakwa untuk dijualkan dan setiap hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut diberikan kepada saudara Sahroni (DPO),
  • Bahwa terdakwa Imran tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 3621/11941.04/2024 tanggal 02 April 2024 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika, S.E., dengan hasil penimbangan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu setelah digabungkan didapat keseluruhan berat bersih (netto)  seberat 3,56 (tiga koma lima enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0230 tanggal 03 April 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan terdakwa Imran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya