Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.G/2025/PN Pya | 1.HANNAH, S.Pd.I 2.SAMSUL HUDA |
H. SAPARLAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2025/PN Pya | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Para Penggugat kemukakan di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa, mengadili dan memutus dengan amar sebagai berikut:
Sebidang Tanah Kebun/Sawah seluas ± 1.625 M2. Tercatat dalam SPPT No. 52.02.040.005.0010-0055.0 atas nama AMAQ HANAH, terletak di Dusun Pendem, Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah hak milikPara Penggugat;
4. Menyatakan hukum bahwa penguasaan Obyek Sengketa oleh Tergugat adalah bertentangan dengan hukum dan karenanya merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian Materiil dan Immateril sebesar Rp. 250.000.000,00 ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk dibayarkan kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini; 8. Menyatakan hukum bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 9. Menghukum pada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |