Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2024/PN Pya Hamzah alias Haji Solatiah Sadri 1.Amak Poen
2.Amak Sumar
3.Do'ong
4.Amak Yoga
5.Haji Diah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamzah alias Haji Solatiah Sadri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. ZARMAN HADI, SH.,MH.Hamzah alias Haji Solatiah Sadri
Tergugat
NoNama
1Amak Poen
2Amak Sumar
3Do'ong
4Amak Yoga
5Haji Diah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan gugatan sebagaimana Penggugat uraikan di atas maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dahulu tersebut ;---------------
  3. Menyatakan Amaq Sahlan telah meninggal dunia ;-------------------------
  4. Menyatakan hukum bahwa Tanah obyek sengketa adalah merupakan tanah warisan peninggalan ( Alm ) Amaq Sahlan yang berhak diwarisi oleh Penggugat  ;----------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sebagai hukum, penguasaan  Para Tergugat atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, karenanya patut dihukum untuk mngembalikan tanah obyek sengketa berikut seluruh kerugian kepada penggugat yang besarnya Rp. 20.000.000 x 1.120 are  = Rp. 22.400.000.000,- ( Dua Puluh Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah  )-
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa segala surat-surat yang dimiliki oleh Para Tergugat   atau pihak ketiga atas tanah sengketa adalah tanpa alas hak yang sah dan batal demi hukum;-----------------------------------
  7. Menghukum Para tergugat untuk membayar seluruh kerugian kepada penggugat sebesar  Rp. 20.000.000 x 1.120 are  = Rp. 22.400.000.000,- ( Dua Puluh Dua   Milyar Empat Ratus Juta Rupiah  ) ;-------------------
  8. Menghukum Para Tergugat tanpa terkecuali untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;--------------------------------------------------------------
  9. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar  Rp. 1.000.000, - ( Satu Juta Rupiah ) , setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi tersebut, terhitung sejak tanggal anmaning atas eksekusi putusan perkara ini;--------------------------------------------------
  10. Menghukum  para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini.-------------------------------------------------------

Dan / atau

Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak