Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Pya ZULKARNAEN, SE., MM TEMEL, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULKARNAEN, SE., MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Randa Risgiantana Ridwan, S.H., M.H.ZULKARNAEN, SE., MM
Tergugat
NoNama
1TEMEL, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.614.000,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam posita diatas, maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat bahwa Tergugat memiliki sisa hutang yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp 212.614.000,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Enam ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap obyek tanah sengketa dengan SHM No. 01820 dan SHM No. 01262;
  4. Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya yakni membayarkan sisa hutangnya kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat total kerugian sebesar 262.614.000,- (dua ratus enam puluh dua juta Enam ratus Empat Belas Ribu Rupiah), dengan rincian:
  1. Kerugian Materiil : Hutang Pokok sebesar Rp 212.614.000,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Enam ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
  2. Kerugian Immateriil : Kerugian biaya yang dialami Penggugat berupa pengeluaran-pengeluaran ataupun biaya untuk pengurusan dan penyelesaian permasalahan ini sejak tahun 2021 hingga sampai dengan gugatan ini diajukandengan perkiraan kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

Atau menyerahkan Jaminan berupa Tanah sawah pada SHM dengan No. 01820 dengan luas senilai dengan sisa hutang Pokok milik Tergugat, tanpa beban apapun juga kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian ( POLRI ) ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Dan atau apabila Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak