Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Pya H. Azhari 1.Minarni
2.Halim Nataadmaja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Azhari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU ABDUL WAHID.SHH. Azhari
Tergugat
NoNama
1Minarni
2Halim Nataadmaja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
2Kepala Kantor Bank BRI Cabang Praya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pegadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan yang amarya sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum H. Saleh telah meninggal dunia pada tahun 1991;
  3. Menyatakan hukum H. Athar Telah meninggal dunia pada tahun 2012;
  4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum H Saleh.
  5. Menyatakan dan menetapkan hukum tanah yang menjadi Obyek Sengketa yang terletak di Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 27 dengan luas 14.800 M2 dengan batas-batas sebagai berikut  :
  • Utara                       : semula Tanah Milik Amaq Syayumi sekarang

sawah H. M Faesal Marzuki;

  • Timur                     : Jalan;
  • Selatan                    : semula tanah milik H. Saleh sekarang Sadli dan

Rumah Fahrorozi Fadil;

  • Barat                       : Saluran ;

Adalah tanah milik Almarhum H. SAleh.

  1. Menyatakan hukum segala perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat yang telah merubah nama sertipikat Hak milik yang semula atas nama H. Saleh selaku pemilik yang sah, sekarang menjadi atas nama Tergugat 1/ Minarni terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 27 dan Perbuatan tergugat 1 yang telah menjadikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 27 menjadi jaminan sebuah hutang/ agunan kepada Turut Tergugat 2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 177/2002 tertanggal 09 Oktober 2002 karena telah cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan hukum Tergugat 1 merupakan Pembeli yang tidak beritikad baik;
  4. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 27 atas nama Tergugat 1/ Minarni tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan hukum;
  5. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat atau siapapun yang menguasai dan/atau memegang yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 27 sekarang atas nama Tergugat 1/Minarni kembali seperti semula ke atas nama H. Saleh  dan menyerahkan secara sukarela dengan tanpa beban dan ikatan apapun dengan pihak lainnya bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat kepolisian dan/atau TNI;
  6. Menghukum Turut Tergugat 1 untuk menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 27 sekarang atas nama Tergugat 1/Minarni karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang bertentangan dengan hukum kemudian balik nama ke atas nama semula yaitu H. Saleh;
  7. Menyatakan hukum Para Tergugat atau siapapun dalam melakukan perbuatan/tindakan yang melawan hak dan melawan hukum, yang  membuat dan/atau menerbitkan segala bentuk surat menyurat baik SPPT, Akta Jual-Beli, kwitansi, dan Sporadik yang menimbulkan hak baru atas Obyek Sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum;
  8. Menyetakan hukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwongsom), setiap hari keterlambatannya sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) apabila putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrah) ;
  9. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan walaupun ada Verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooradt);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  • Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak