Petitum |
- DALAM PETITUM
Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian diatas, maka Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan yang ditandatangani Tanggal 6 Januari 2022 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Tergugat membayar Pokok Utang kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,-
- Menghukum Tergugat membayar Pokok Utang Turut Tergugat 1 kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 10 % per bulan dari utang Turut Tergugat 1 kepada Penggugat sebesar Rp.60.000.000-,
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian bunga pokok utang Tergugat 2 % per bulan krpada Penggugat sebesar Rp.9.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immaterial Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas rumah berikut tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.252/Kel.Sesake tanggal 09 Februari 2015, surat ukur No.244/Sesake/2014 tanggal 18 Desember 2014 luas 483 m?2; atas nama Turut Tergugat 2 yang terletak di Dusun Beru Kelak Kelurahan Sasake Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
- Memerintahkan Tergugat atau pihak manapun yang menempati rumah jaminan utang Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah jaminan utang dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.252/Kel.Sesake tanggal 09 Februari 2015, surat ukur No.244/Sesake/2014 tanggal 18 Desember 2014 luas 483 m?2; atas nama Turut Tergugat 2 tersebut seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan bila perlu dengan bantuan aparat berwajib.
- Menyatakan hukum apabila Tergugat dan Turut Tergugat 1 telah membuat perjanjian, akta-akta, peralihan sertipikat hak milik yang dijadikan jaminan utang, gadai dan perbuatan hukum apapun diatas rumah yang dijadikan jaminan tersebut tanpa seizin Penggugat maka semuanya batal demi hukum atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 tunduk atas putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap Putusan tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila menurut hasil persidangan Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pertimbangan lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |