Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan nama anak pemohon yang semula Lalu Zaenul Aroky lahir di Ketara pada tanggal 21 Januari 2009 menjadi Lalu Agil Daman Huri lahir pada tanggal, 21 Januari 2009.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas pada Akta Kelahiran anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|