INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
258/Pdt.P/2025/PN Pya | RAMLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 258/Pdt.P/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang RAMLI lahir di Selandung pada tanggal 31 Desember 1981 diperbaiki menjadi ASWANDI lahir di Mertak Gonde pada tanggal 31 Desember 1985 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-07122021-0104 tertanggal 7 Desember 2021yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |