Petitum Permohonan |
OBYEK SENGKETA
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidiikan (SPDP) selanjutnya di sebut OBYEK SENGKETA atas Penetapan Tersangka Suherman Nomor Print- 1508/N.2.11/Fd.1/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 Dalam Perkara Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017.
Bahwa adapun dasar atau alasan di ajukan permohonan tersebut adalah sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon adalah istri sah dari orang yang bernama Suherman, ST yang tercatat pada Kantor Urusan Agama Lombok Tengah dengan nomor 276.04/X/05 tanggal 08 Mei 2005.
- Bahwa dari perkawinan Pemohon bersama Suherman, ST telah di karuniakan 3 (tiga) orang anak yaitu :
- RAHMAT LAKI SINGGI Lahir tanggal 01 Juni 2004
- MUHAMMAD MUJIBURICHMAN HASAN Lahir tanggal 27 Februari 2011
- MUHAMMAD ALFARIZI SUHERMAN Lahir tanggal 05 Mei 2018
- Bahwa Suami Pemohon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Pulau Lombok Wilayah - II berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat selaku Pengguna Anggaran Nomor : 01/KPTS/DPUPR/2017 tanggal 20 November 2017.
- Bahwa pada tanggal 22 November 2017, Suami Pemohon telah menandatangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah senilai 3.317.983.000,00 dengan Drs. FIKHAN SAHIDU, ST selaku Direktur PT. INDOMINE UTAMA dengan masa pelaksanaan terhitung sejak tanggal 22 November 2017 s/d tanggal 21 Desember 2017.
- Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018 Drs. FIKHAN SAHIDU, ST selaku Direktur PT. INDOMINE UTAMA melakukan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan (FHO) kepada suami Pemohon yang kemudian suami Pemohon menyerahkan kepada KPA pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat.
- Bahwa pada tanggal 04 November 2021 Suami Pemohon di panggil oleh Termohon berdasarkan :
- Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-06/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021.
- Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-6a/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 11 November 2021.
- Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-06b/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 10 Desember 2021
terkait Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangungan jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 pada Dinas PUPR Propinsi NTB.
- Bahwa dari Hasil Laporan Penyelidikan tanggal 19 Mei 2022 yang di lakukan oleh Termohon, Penyelidikan tersebut di tingkatkan ke tahap Penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yaitu :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/N.211/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01a/N.2.11/Fd.1/07/2022 tanggal 4 Juli 2022.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01b/N.2.11/Fd.1/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 dan
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-209A/N.211/Fd.1/02/2023 tanggal 20 Februari 2023.
- Bahwa pada tanggal 08 Juni 2023 Termohon menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-69/N.2.11/Fd.1/06/2023 atas suami Pemohon kemudian selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 75/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 yang di tempatkan di rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Lombok Barat.
- Bahwa atas tindakan Termohon, Suami Pemohon bersama H. Muhammad Nur Rushan, ST Alias Hok M. Nur, ST yang juga selaku Tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangungan jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 pada Dinas PUPR Propinsi NTB telah mengajukan Permohonan Pra Peradilan yang di tujuhkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa setelah melalui pemeriksaan atas permohonan Pra Peradilan dari Suami Pemohon selaku Pemohon II dan H. Muhammad Nur Rushan, ST Alias Hok
M. Nur, ST selaku Pemohon I, Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Praya telah menjatuhkan putusan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Pya tanggal 6 Juli 2023 yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk sebagian ;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/N.211/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01a/N.2.11/Fd.1/07/2022 tanggal 4 Juli 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor :Priont-01b/N.2.11/Fd.1/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-209A/N.211/Fd.1/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II tidak di dukung dengan bukti permulaan yang cukup ;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 69/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 atas nama Pemohon I, Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 atas nama Pemohon II Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-1340/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 untuk Pemohon I yang di tujuhkan kepada Turut Termohon, Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B- 1338/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 untuk Pemohon II yang di tujuhkan kepada Turut Termohon, Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 75/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 (Pemohon I), Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-73/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 (Pemohon II), Berita Acara Penahanan Para Pemohon tertanggal 8 Juni 2023 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon I dan Pemohon II dari Lapas kelas II A Mataram sejak putusan tersebut di bacakan tanpa syarat apapun ;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL ;
- Menolak Permohonan Para Pemohon Pra Peradilan untuk selain dan selebihnya ;
- Bahwa setelah Suami Pemohon dan H. Muhammad Nur Rushan, ST Alias Hok
M. Nur, ST di keluarkan dari tahanan, Termohon menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-107/N.2.11/Fd.1/07/2023 pada tanggal 10 Juli 2023 terkait Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangungan jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 pada Dinas PUPR Propinsi NTB tanpa melalui Penyelidikan ulang melainkan yang di gunakan sebagai dasar terbit Surat Perintah Penyidikan tersebut adalah Hasil Laporan Penyelidikan tanggal 19 Mei 2022 yang mana Surat Perintah Penyidikannya telah di batalkan dalam perkara Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Pya tanggal 6 Juli 2023.
- Bahwa terhadap permasalahan terkait Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangungan jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 pada Dinas PUPR Propinsi NTB Termohon telah menerbitkan beberapa Surat Perintah Penyidikan yaitu :
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 107/N.2.11/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 162A/N.2.11/Fd.1/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 1338/N.2.11/Fd.1/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 1485/N.2.11/Fd.1/1/2023 tanggal 06 November 2023
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 1601/N.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-19/N.2.11/Fd.1/01/2024 tanggal 05 Januari 2024
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-278/N.2.11/Fd.1/02/2024 tanggal 23 Februari 2024
|