Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
341/Pdt.P/2024/PN Pya RAMDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 341/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMDAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

              Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama RAMDAN lahir di Rejiwe pada tanggal                   31-12-1970 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran dan dokumen lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama RAMDANI  lahir di Rejiwe tanggal     30-12-1970 yang tercantum dalam Paspor No. E 0113572  adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak